INILAHONLINE.COM, SEMARANG
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) segera memecat mantan Kajati Jateng Sadiman dalam kasus kepabeanan yang kini sudah menjadi tersangka. Sementara Aspidsus Kejati Jateng Kusni yang diduga menerima suap, terkait rencana penuntutan kasus tindak pidana kepabeanan dengan terdakwa Surya Sudharma.
Permintaan itu disampaikan langsung Koordinator MAKI, H Boyamin Saiman, karena peran Sadiman dalam kasus tersebut dinilai sudah sangat gamblang. Dugaan tindak pidana korupsi yang diakukannya tersebut, sudah mencoreng lembaga kejagung. Sadiman sekarang ini menjabat sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejagung RI.
H Boyamin Saiman mengatakan, Jaksa Agung harus segera memeriksa dan memecat mantan Kajati Jateng Sadiman. Tanpa persetujuannya saat itu tidak mungkin terdakwa Surya hanya dituntut dengan hukuman percobaan sesuai rentut yang diajukan secara berjenjang.
”Yang jelas dalam rentut untuk kasus tindak pidana kepabeanan tersebut tidak memiliki dasar dan sangat janggal,”paparnya.
Permasalahanya, lanjutnya, ancaman pidana dari kasus tindak pidana kepabeanan melanggar pasal 103 minimal dua tahun penjara. Namun, ternyata terdakwa oleh jaksa hanya dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
“Mana ada kasus minimal penjara dua tahun kok dituntut percobaan, dari mana dasarnya,” ujar Boyamin terkait persetujuan rentut oleh Kajati Jateng di era Sadiman.
Menurutnya, pihaknya juga meminta Kejaksaan Agung menyerahkan kasus dugaan suap jaksa Kejati Jateng, dalam penanganan perkara kepabeanan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Serahkan saja kepada KPK yang sudah menangani perkara itu lebih dulu,” tuturnya.
Boyamin menduga, ada agenda terselubung Kejaksaan Agung yang dengan cepat melakukan penyidikan dalam kasus tersebut. Bahkan diperkirakan kejaksaan ingin mengisolasi atau mengamankan pihak-pihak yang diduga terkait dalam perkara itu agar tidak ikut terjerat.
“Dari informasi yang saya terima, kasus itu berkaitan dengan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oknum pegawai Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah,” ujarnya.
Jika dugaannya pemerasan, dia menambahkan maka Surya Soedarma yang diduga diperas tidak akan dijerat sebagai pelaku pemberi sesuatu kepada petugas negara.
“Meski niatnya bersih-bersih, tidak seharusnya Kejaksaan Agung menangani kasus pemerasan yang nilainya kecil itu. Oleh karena itu, Maki mendukung KPK untuk menangani dan membuka seluas-luasnya perkara tersebut,” tutur Boyamin.
Seperti diketahui Kejaksaan Agung menyidik kasus dugaan korupsi dalam penanganan perkara kepabeanan yang menyangkut Komisaris PT Surya Semarang Sukses Jayatama, Surya Soedarma.
Aspidsus Kejati Jateng Kusnin dijadikan sebagai tersangka sejak 31 Juli 2019 dan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprintdik) Nomor Print-25/F.2/Fd.1/07/2019 dan Surat Penetapan tersangka No : TAP-22/F.2/Fd.1/07/2019.
Sedang pasal yang disangkakan melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b dan pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 KUHP ayat ke 1 KUHP.
Selain Kusnin juga dijadikan tersangka dua stafnya di Pidsus Kejati Jateng yaitu Kasi Penuntutan M Rustam Effendi dan staf TU Benny Chrisnawan.
KPK sendiri diduga juga menangani kasus tersebut, yang merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan Aspidum Kejati DKI Jakarta. Adapun perkara tindak pidana kepabeanan dengan terdakwa Surya Soedaema sudah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Surya yang dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun akhirnya dijatuhi putusan dua tahun penjara.
(Suparman)
Komentar