InilahOnline.com (Semarang-Jateng) – Menjelang dilakukannya pilihan gubernur dan pilihan bupati dan walikota secara serentah tahun 2018 mendatang, berbagai lembaga penyiaran diimbau menaati peraturan yang berlaku dan etika terkait dengan iklan politik.
”Ada regulasi dan pedoman kode etik yang harus dipatuhi lembaga penyiaran, salah satunya mengenai larangan penyiaran iklan politik di luar masa kampanye,” kata anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Tengah Muhammad Rofiuddin di Semarang, Selasa (26/9/2017).
Menurut dia, komisi penyiaran sudah mengeluarkan surat edaran bahwa lembaga penyiaran, tidak boleh menayangkan siaran iklan politik di luar masa kampanye yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Regulasi dan etika dalam penyiaran dan iklan politik itu, antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers.
”Jadi ada Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pilgub, Bupati dan Wali Kota, Kode Etik Jurnalistik hingga Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang harus ditaati,”ujarnya..
Sementara Iklan politik yang dilarang disiarkan di luar masa kampanye itu, meliput iklan kampanye, hymne partai politik, mars partai politik, serta lagu-lagu lainnya yang terkait dengan partai politik.
”Beberapa waktu lalu, KPI sudah mengeluarkan sanksi teguran kepada lembaga penyiaran, yang menyiarkan iklan politik seorang calon kepala daerah, dan menyiarkan mars juga sudah diberi sanksi teguran,”paparnya.
Ia menjelaskan, ada perubahan signifikan pada aturan iklan politik di pemilu/pilkada saat ini, yakni saat ini pemasangan iklan dibatasi dan pemasangan iklan difasilitasi Komisi Pemilihan Umum. Artinya, sudah ditentukan tempat mana yang dibolehkan dipasangi spanduk dan baliho.
“Pasangan calon tidak boleh sembarangan pasang iklan di media massa, sehingga tercipta keadilan karena masing-masing pasangan calon akan memiliki kesempatan yang sama dalam pemasangan iklan,” katanya.
Dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pilkada, kata dia, penayangan iklan kampanye dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang.
Sesuai tahapannya, masa kampanye 15 Februari hingga 23 Juni 2018, masa tenang 24-26 Juni 2018, dan pemungutan suara 27 Juni 2018 atau dengan kata lain, pemasangan iklan pasangan calon dilakukan selama dua pekan sebelum 24 Juni 2018.
”Akan ada sangsi tegas jika aturan tersebut masih diabaikan oleh tim sukses pasangan calon,”tandasnya.(Suparman)
Komentar