MK Diprediksi Bakal Menolak Gugatan Hasil Pleno KPU Kabupaten Bogor

Berita, Hukkrim, Politik612 Dilihat

INILAHONLINE.COM, BOGOR – Mahkamah Konstitusi (MK) dipredikasi akan menolak gugatan hasil Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Kabupaten Bogor yang memenangkan pasangan calon (Paslon) Ade Yasin-Iwan Setiawan (HADIST). Pasalnya syarat gugatan maksimal selisih 0,5 persen untuk Pilkada Kabupaten Bogor

“Untuk Kabupaten Bogor dengan pemilih diatas satu juta tertera jelas dalam Undang-Undang, Pilkada Kabupaten Bogor jauh diatas 0,5 persen, jadi sudah bisa dibaca arah putusannya,” ujar Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor 2(Hadist), Usep Supratman.

Menurut Usep Supratman SH,MH selaku Kuasa Hukum Paslon Nomor 2 Ade Yasin -Iwan Setiawan sebagai pihak terkait, bahwa Mahkamah Konstitusi tidak akan bertindak diluar kewenangannya.

Dia mencontohkan soal syarat gugatan maksimal selisih 0,5 persen untuk Pilkada. “Untuk Kabupaten Bogor dengan pemilih diatas satu juta tertera jelas dalam Undang-Undang, Pilkada Kabupaten Bogor jauh diatas 0,5 persen, jadi sudah bisa dibaca arah putusannya,” ujar Usep Supratman.

Dalam sidang pendahuluan Kamis itu, sidang hanya mendengarkan pembacaan surat gugatan Paslon Nomor 3. Hakim Konstitusi Saldi Isra sempat merespon gugatan Paslon Nomor 3 Ade. Prof. Saldi Isra mengatakan, hasil penghitungan baru versi Paslon Nomor 3 Ade Jaro-Ingrid Kansil memperoleh 815.245 suara, sedangkan Paslon Nomor 2 Ade Yasin-Iwan Setiawan 847.008 suara.

“Anda bilang ada suara yang hilang berkurang 65 ribu lebih, ini harus dibuktikan kemana yang hilang ini, karena tidak ada perubahan suara di klien saudara. Kok tiba-tiba menguap begitu, harus dibuktikan tolong diberikan bukti, kira kira disini perbedaannya antara penghitungan yang dibuat KPU dan perhitungan yang dibuat pemohon,” ujar Saldi Isra.

Sidang selanjutnya akan digelar kembali pada Selasa (31/7) mendatang dengan agenda tanggapan dari termohon dalam hal ini KPU Kabupaten Bogor, Panwas Kabupaten Bogor dan pihak terkait Paslon Nomor 2 pasangan Hadist.

Para termohon, kata Hakim Ketua Prof Aswanto, harus menyerahkan jawaban ke MK paling lambat Senin (30/7) Pkl 09.30 WIB.

Agenda selanjutnya yakni putusan dismisal perkara ini lanjut atau tidak. “Saya haqul yakin gugatan Paslon Nomor 3 akan ditolak, merujuk syarat yang diatur UU Pilkada,” tegas Usep yang juga Bacaleg PPP Nomor 1 Dapil III Kabupaten Bogor menutup keterangannya. (Piya Hadi)

banner 521x10

Komentar