Oknum Kasie DKP Karawang Ajak Nelayan untuk Berbohong

Berita, Pantura473 Dilihat

INILAHONLINE.COM, KARAWANG

Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Karawang H. Awandi siroj mendatangi kantor Dinas kelautan dan Perikanan kabupaten karawang pada Jumat (27/9/2019) lalu.

Kehadiran Ketua dengan sejumlah anggota berseragam loreng itu untuk meminta penjelasan kepada pejabat Dinas Perikanan, atas pernyataan yang membuat kesinggungan LSM dan wartawan di Tangkolak, Cilamaya Wetan beberapa waktu lalu.

Kedatangan LSM LMP dan awak media ini disambut oleh Sekretaris Dinas Perikanan, Abu Bukhori untuk berkomunikasi.

Tak lama berdialog, Setia Saptana, merupakan kasie di Dinas Perikanan datang ditengah-tengah dialog.

Abah Wandi Siroj menyebutkan kedatangan dia itu ingin mengetahui apa maksud pernyataan pejabat dinas, disampaikan kepada nelayan yang berbunyi “TIDAK USAH MELAPOR ATAU MEMBERITAHU WARTAWAN ATAU LSM AKAN BANTUAN KONVENSASI PERTAMINA “.

“Jujur saja kami ada suatu kesinggungan atas pernyataan itu. Maka kedatangan kami ingin mengetahui maksudnya yang disampaikan pejabat dinas ke nelayan,” ucap Abah.

Setia Saptana, mengklarifikasi atas pernyataan dia di Tangkolak. Dirinya tidak ada maksud untuk menyinggung insan media atau LSM.

“Saya mohon maaf. Mungkin saya salah ucap. Saat itu saya lagi pendampingan nelayan untuk konvensasi dari pertamina,” ungkapnya akui kesalahan.

Selain itu, Sekretaris Dinas Perikanan, Abu Bukhori pun menyatakan permohonan maaf atas kesalahan pegawai dinas tersebut. “Baik untuk rekan LSM, media kami mohon maaf. Tidak ada maksud menghalang-halangi media dalam liputan atau juga LSM,” ujarnya.

Abu mengakui peran dan fungsinya media sebagai penyambung lidah masyarakat, menyampaikan informasi dan mencerdaskan bangsa. “Peran LSM sebagai sosial pengawasan dan pendampingan masyarakat,” tuturnya.

Prakitisi Hukum Drs. Syafrial Bakri, SH., MH.

Sementara itu ditempat terpisah Praktisi Hukum senior yang juga Dosen di salah satu Sekolah Hukum, Drs Syafrial Bakri SH, MH Angkat bicara terkait ajakan oknum PNS kepada nelayan untuk berbohong adanya bantuan konvensasi Pertamina setelah terjadinya pencemaran akibat tumpahan minyak di perairan Pantura.

“Kalau memang terbukti ada oknum PNS yang melakukan ajakan untuk melakukan Pembohongan dapat di jerat pasal pidana, yang mana pada Undang undang No 1 tahun 1946 pada pasal 14 telah di jelaskan dengan sejelas jelas nya,” ucapnya.

Safrial Bakri menambahkan, “Seharus nya seorang Kasie seperti setia saptana tidak boleh mengeluarkan statment seperti itu, karna akan sangat menyinggung perasaan rekan rekan dari LSM dan para awak media sehingga bisa menimbulkan keonaran serta kebencian dikalangan aktivis dan media. Juga terkesan tidak baik terhadap dinas itu sendiri, Sehingga bisa saja masyarakat menuding ada berpotensi untuk melakukan rencana pengelapan dana bantuan konvensasi,” imbuhnya.

“Untuk menghindari itu semua saya berharap kepada Oknum tersebut segera mengklarifikasi dan meminta maaf,” jelas Ketua DPC Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI ) Karawang.

Penjelasan UU nomer 1 Tahun 1946 pasal 14 sebagai berikut :

Point 1: Berbunyi Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong,dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, di hukum dengan hukuman penjara setinggi tingginya sepuluh tahun.

Point 2: Barang siapa menyiarkan berita,atau mengeluarkan pemberitaan yang dapat menerbitkan ke onaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong,di hukum dengan penjara setinggi tinggi nya tiga tahun.

(Joen)

banner 521x10

Komentar