Terkait pemberitaan inilahonline.com pada tanggal 24 November 2020 dengan Judul “Pandemi Belum Kelar, Trofei Persija Glory 2001 Berpotensi Timbulkan Klaster Covid-19“ dan pada tanggal 25 November 2020 dengan Judul “IPW Desak Polda Metro Jaya Lakukan Pemeriksaan Penyelenggara Trofei Persija Glory“, redaksi inilahonline.com telah memperoleh Hak Jawab dari Panitia Penyelenggara Trofei Persija Glory 2001 melalui kuasa hukum Tuti Susilawati, SH. MH. dan Rekki Adrian, SH. CIL Kantor ‘TSA & REKAN’ yang berkantor di Ruko Graha Lima-Lima Jl. Penyelesaian Tomang IV, Kav. DKI Blok : 55 No. 1E, Meruya Utara Kembangan, Jakarta Barat
HAK JAWAB I :
Bahwa sesuai dengan Pasal 5 UU Tahun 40 Tahung 1999 Tentang Pers, maka Kami selaku Kuasa Memberikan Hak Jawab sebagai berikut :
1. Bahwa klien kami sangat keberatan dengan pemebritaan tersebut karena sangat tendensius tanpa disertai bukti yang valid, dan tanpa konfirmasi kepada klien kami untuk melengkapi berita tersebut, sehingga berita berimbang dan akurat sehingga dapat memenuhi ketentuan yang dimaksud pasal 1 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) “Wartawan Indonesia bersikap Independen menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak buruk Jo, Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan ASAS PRADUGA TIDAK BERSALAH.
2. Bahwa dalam berita tersebut disebutkan Ditengah Pandemi Covid-19 yang masih belum berakhir nampaknya masih banyak masyarakat yang belum sadar dengan pentingnya protocol kesehatan, hal ini tercermin dari kegiatan olahraga Trofei Persija Glory 2001 yang diadakan di stadion mini Porsekem, Kembangan Jakarta Barat.
3. Bahwa Duduk soalnya adalah sebagai berikut : Panitia adalah masyarakat Kembangan, Telah menerapkan protocol kesehatan sesuai anjuran pemerintah, Telah memiliki izin.
4. Bahwa tuduhan yang dimuat media INILAH ONLINE telah merugikan nama baik dan martabat klien kami, karena berita tersebut tidak dilakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada klien kami, hanya mendengar keterangan sepihak.
5. Bahwa kami menilai, berita yang dimuat di media INILAH ONLINE tersebut telah menyalahi aturan sebagai diatur dalam ketentuan Undang-Undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers dimana ditegaskan : pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan kesusilaan masyarakat serta ASAS PRADUGA TAK BERSALAH.
6. Bahwa, terkait hal tersebut diatas, klien kami membantah dan kami tegaskan bahwa berita yang ditulis media INILAH ONLINE tidak berdasrkan fakta yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Untuk itu, kami mendesak segera mencabut berita dengan judul “Pandemi Belum Kelar, Trofei Persija Glory 2001 Berpotensi Timbulkan Klaster Covid-19”.
7. Bahwa oleh karena itu kami meminta kepada redaksi media INILAH ONLINE untuk merilis berita ini sebagai klarifikasi berita tersebut dalam waktu paling lama 1×24 jam terhitung tanggal surat ini.
8. Bahwa kami mendesak media INILAH ONLINE memuat Hak Jawab ini secara utuh tanpa dipenggal, hal ini sebagai bentuk untuk melayani hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03-SK-DP/III/2006 serta Peraturan Dewan Pers 9/Peraturan DP/X/2008 Tentang Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.
Demikianlah surat Hak Jawab ini dibuat dan dipublikasikan dari Redaksi inilahonline.com. Selain itu, kami dari redaksi juga sudah mencabut berita dengan judul “Pandemi Belum Kelar, Trofei Persija Glory 2001 Berpotensi Timbulkan Klaster Covid-19” pada tanggal 02 Desember 2020.
Bogor, 02 Desember 2020
REDAKSI


HAK JAWAB II :
Bahwa sesuai dengan Pasal 5 UU Tahun 40 Tahung 1999 Tentang Pers, maka Kami selaku Kuasa Memberikan Hak Jawab sebagai berikut :
1. Bahwa klien kami sangat keberatan dengan pemberitaan tersebut karena sangat tendensius tanpa disertai bukti yang valid, dan tanpa konfirmasi kepada klien kami untuk melengkapi berita tersebut, sehingga berita berimbang dan akurat sehingga dapat memenuhi ketentuan yang dimaksud pasal 1 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) “Wartawan Indonesia bersikap Independen menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak buruk Jo, Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan ASAS PRADUGA TIDAK BERSALAH
2. Bahwa dalam berita tersebut disebutkan Kapolda Metro perlu memanggil Panitia dan Kapolres Jakarta Barat agar POLDA METRO JAYA tidak dituding diskriminatif, tajam ke Riziek dan tumpul ke Persija Glory 2001.
3. Bahwa Duduk soalnya adalah sebagai berikut : Panitia adalah masyarakat Kembangan, Telah menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah, Telah memiliki izin.
4. Bahwa tuduhan yang dimuat media INILAH ONLINE telah merugikan nama baik dan martabat klien kami, karena berita tersebut tidak dilakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada klien kami, hanya mendengar keterangan sepihak.
5. Bahwa kami menilai, berita yang dimuat di media INILAH ONLINE tersebut telah menyalahi aturan sebagai diatur dalam ketentuan Undang-Undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers dimana ditegaskan : pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan kesusilaan masyarakat serta ASAS PRADUGA TAK BERSALAH.
6. Bahwa, terkait hal tersebut diatas, klien kami membantah dan kami tegaskan bahwa berita yang ditulis media INILAH ONLINE tidak berdasrkan fakta yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Untuk itu, kami mendesak segera mencabut berita dengan judul “IPW Desak Polda Metro Jaya Lakukan Pemeriksaan Penyelenggara Trofei Persija Glory”.
7. Bahwa oleh karena itu kami meminta kepada redaksi media INILAH ONLINE untuk merilis berita ini sebagai klarifikasi berita tersebut dalam waktu paling lama 1×24 jam terhitung tanggal surat ini.
8. Bahwa kami mendesak media INILAH ONLINE memuat Hak Jawab ini secara utuh tanpa dipenggal, hal ini sebagai bentuk untuk melayani hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03-SK-DP/III/2006 serta Peraturan Dewan Pers 9/Peraturan DP/X/2008 Tentang Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.
Demikianlah surat Hak Jawab ini dibuat dan dipublikasikan dari Redaksi inilahonline.com. Selain itu, kami dari redaksi juga sudah mencabut berita dengan judul “IPW Desak Polda Metro Jaya Lakukan Pemeriksaan Penyelenggara Trofei Persija Glory”, pada tanggal 02 Desember 2020.
Bogor, 02 Desember 2020
REDAKSI


Komentar