INILAHONLINE.COM, JAKARTA
Bareskrim Polri menangkap pelaku eksibisionis (aksi memperlihatkan kemaluan) lewat media sosial. Tersangka RRW (20) melakukan aksinya dengan cara video call (VC) di WhatsApp (WA).
“Tersangka meneror korbannya melalui video call dengan menggunakan akun WhatsApp. Saat melancarkan aksinya, tersangka menunjukkan alat kelaminnya dan melakukan masturbasi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono, Jumat (20/12/2019).
Sementara itu, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni menjelaskan, tersangka ditangkap di Tanjung Duren, Jakarta Barat beberapa hari lalu. Dia ditangkap setelah salah seorang korbannya merekam aksi tersangka lalu melapor ke polisi.
“Karena merasa resah, korban pun merekam aksi RRW dan melaporkannya ke pihak kepolisian,” ucapnya.

Perbuatan itu dilakukan tersangka sejak November 2019. Tersangka mengaku memperoleh nomor handphone korban dari daftar kontak di email teman wanitanya yang dikoneksikan ke handphone milik tersangka.
“Perbuatan yang dilakukan RRW sejak November 2019 itu telah menjadikan puluhan wanita sebagai korbannya,” ujarnya.
Tersangka juga mengaku aksinya itu terinspirasi dari salah satu aplikasi video call. Dia juga pernah mereka hubungan intim dengan teman wanitanya saat masih duduk di bangku SMA.
“Tersangka mendapatkan kepuasan tersendiri saat melakukan masturbasi pada saat melakukan video call dan berfantasi terhadap korbannya,” tuturnya.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah handphone. Tersangka dijerat pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (2) UU ITE dan Pasal 29 UU Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(Piya Hadi)
Komentar