INILAHONLINE.COM, CIBINONG
Hasil pungutan retribusi sampah Tahun Anggaran 2017 diduga kuat hanya disetor sebagian, akibatnya Pemerintah Kabupaten Bogor dirugikan bernilai ratusan juta bahkan mungkin miliaran rupiah, benarkah ?
Adanya dugaan “penggelapan” hasil pungutan retribusi sampah Tahun Anggaran 2017 tersebut diungkapkan Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Paragon (YLPKP), Perwakilan Bogor, Tumanggor, berdasarkan laporan masyarakat, di Cibinong, beberapa waktu lalu.
“Ada ratusan rumah di Perum AGP tersebut, dan semuanya dipungut retribusi kebersihan setiap bulannya. Jika diasumsikan ada seratus rumah saja yang dipungut sebesar Rp10 ribu per rumah per bulan, maka dalam satu tahun jumlah pungutan mencapai Rp12 juta (100 x Rp10 ribu x 12),” ujarnya Senin (28/1/2019).
Namun dalam prakteknya diduga kuat hanya sebagian kecil yang disetor. Bukti penyetoran hasil pungutan sebagian, dapat dilihat pada Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) hasil dari pungutan retribusi di Perum AGP, Cileungsi, Kab Bogor sebesar Rp1 juta yang diterbitkan Unit Pelaksana (UPT) Cileungsi, Kabupaten Bogor.
“Ada ratusan perumahan di Kecamatan Cileungsi, katakanlah ada seratus perumahan dimana setiap perumahan terdapat 250 unit rumah yang dihuni, maka jumlahnya mencapai 25.000 unit rumah (100 x 250). Jika 25.000 unit rumah tersebut dikonversi dengan retribusi kebersihan sebesar Rp10.000 per bulan, maka hasil pungutan retribusi kebersihan sebesar Rp250 juta (10.000 x 25.000) dalam satu tahun mencapai Rp3 miliar, ucapnya.
Sejauhmana kebenarannya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor Panji yang dikonfirmasi melalui Surat tertanggal 1 Februari 2019 menolak memberikan jawaban. Melalui salah satu staf bidang kebersihan bernama Lusi, seolah “lepas tangan” Kamis (14/2/2019) di DLH mempersilahkan ke UPT Cileungsi.
(Agoeng HP)
Komentar