INILAHONLINE.COM, PURBALINGGA
Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan meluncurkan tera/tera ulang mandiri yang dilaksanakan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal, Senin (25/2/2019).
Plt. Bupati Purbalingga, Dyah Hayunging Pratiwi mengatakan, peluncuran tera/tera ulang mandiri di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 44.533.05, Desa Gembong, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga, merupakan komitmen pemerintah kabupaten Purbalingga dalam rangka memberikan perlindungan konsumen dan hak-hak masyarakat.
“Melalui implementasi tera/tera ulang mandiri, para konsumen tidak usah khawatir lagi karena pengusaha di Purbalingga hebat, jujur, serta mampu memberikan kepuasan dan kenyamanan,” katanya seperti dikutip laman Antara jateng, Senin (25/2/2019)
Ia mengatakan, tera/tera ulang mandiri juga untuk menjawab keluhan dari para pengusaha di Purbalingga khususnya pengusaha SPBU maupun stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE) yang selama ini kesulitan apabila hendak melakukan tera ulang karena harus ke Yogyakarta dan butuh waktu dua hingga tiga bulan.
Karena itu, Dyah menjelaskan, Pemkab Purbalingga sejak tahun 2016 berupaya menjawab keluhan tersebut. Pertama mempersiapkan lembaganya, yakni UPTD Metrologi Legal berikut sumber daya manusianya. Kedua, mempersiapkan regulasi tentang tera/tera ulang.
“Amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan tera ulang, pengawasan alat ukur, dan alat timbang yang semula menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sekarang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Saat ini telah diterbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tera/Tera Ulang Mandiri, juga retribusinya,” kata Plt. Bupati Purbalingga.
Dyah menambahkan, dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah baru ada lima kabupaten yang ditunjuk memiliki pelayanan tera/tera ulang mandiri, yakni Purbalingga, Cilacap, Sukoharjo, Pekalongan, dan Kudus.
(Red/Ant)





























































Komentar