Pemprov Jateng, Minta Pemerintah Kabupaten/Kota Hapus Regulasi Menghambat Investasi

InilahOnline.com (Semarang-Jateng) – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meminta kepada pemerintah kabupaten dan kota untuk menghapus regulasi yang bisa menghambat pertumbuhan investasi di daerahnya.Pasalnya,selama ini masih banyak regulasi yang dinilai mempersulit inves-tor dalam mengembangkan usahanya di Jawa Tengah.

”Provinsi Jawa Tengah sebenarnya menjadi daerah yang menjadi sasaran serta dilirik oleh para pemilik modal untuk berinvestasi, tetapi ada regulasi yang berada di daerah dinilai mengham-bat,”kata Prasetyo Aribowo Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMP-TSP) Provinsi Jawa Tengah di Semarang, Selasa (1/8/2017).

Dijelaskan, sebenarnya banyak regulasi di daerah yang menjadi persoalan, seperti izin gangguan atau HO yang harus dipersyaratkan yang sebenanya menjadi dilema. Oleh karena itu, kami me-minta pihak kabupaten/kota untuk tidak menerapkan HO.

”Jika memang HO tidak bisa dihilangkan, sebaiknya ada pengurangan waktu perpanjangan. Jadi persoalannya yaitu jenis usaha yang harus memperpanjang HO tiap beberapa tahun sekali,” ungkapnya.

Namun demikian menurutnya, jika persoalan di daerah sering terjadi karena regulasi tersebut belum proinvestasi. Inilah yang akan kita garap untuk di kabupaten/kota. ”Kita akan tetapkan mengurus HO hanya dilakukan sekali saja dan tidak setiap kali perpanjangan.”

Prasetyo mengakui, masih banyak regulasi di daerah yang dinilai bisa menghambat pertumbuhan investasi, yaitu Amdal dan Andalalin, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dab Tanda Daftar Perusahaan (TDP), izin prinsip dan lain-lain.

”Masih banyak regulasi di daerah yang bisa ditata bersama menjadi satu pintu, untuk bisa diperba-iki dan dipermudah,”katanya.

Melihat situasi seperti ini, pihaknya akan melakukan sayembara daya saing investasi kabupaten/ kota di Jateng. Hal ini sesuai dengan perintah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, yang menghendaki agar terkait izin gangguan (HO) tidak menghalangi masuknya investor di daerah.

”Karena dalam tahun ini tidak ada anggaran, maka tahun depan baru ada kegiatan penilaian daerah yang proinvestasi. Jadi kegiatan ini diadakan setiap dua tahun sekali,”paparnya.

Sebagai tindak lanjut dari langkah ini, Prasetyo berusaha membuat surat edaran ke kabupaten/ kota di wilayah Jawa Tengah, agar tidak perlu lagi adanya perpanjangan HO. Bila perlu dilakukan sekali saja atau sama sekali dihilangkan syarat HO tersebut.

”Jadi HO dihilangkan saja karena sudah ada IMB, izin lokasi, sehingga sudah bisa menjadi dasar bagi daerah untuk memungut retribusi. Jangan sampai izin HO malah dijadikan sebagai penda-patan daerah,”ujarnya.(Suparman)

banner 521x10

Komentar