INILAHONLINE.COM, SEMARANG
Penasihat Hukum Koperasi Karyawan (Kopkar) Suara Merdeka (SM) Group Semarang, Dr Jawade Hafidz, SH MH, pihaknya mengapresiasi kinerja kepolisian Polda Jateng terkait penanganan perkara tentang uang anggota Kopkar Suara Merdeka Group senilai Rp 7,35 Miliar lebih milik 605 anggota yang masih mengendap di Perusahaan SM Group.
“Kami selaku penasihat hukum anggota Kopkar SM Group, mengapresiasi kinerja Direskrimum Polda Jateng yang telah bekeja cepat atas laporan kami dengan segera ditangai,” kata Jawade Hafidz, kepada wartawan di Semarang, Jum’at (22/11/2019).
Menurutnya, dengan penanganan perkara tersebut pihaknya menilai petugas baik penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng dalam menanganinya sangat profesional. Karena sebelumnya Ketum Kopkar SM Group, Sri Mulyadi didampingi penasihat hukum, telah melaporkan atas perkara tentang uang anggota Kopkar Suara Merdeka Group yang masih berada di Perusahaan SM Group ke Polda Jateng. Sehingga kasus tersebut bisa cepat tertangani dengan baik.
“Selama penanganan perkara yang ditangani oleh penyidik Unit 3 Subdit II Harda Bangtah Direskrimum Polda Jateng, sangat serius bahkan selalu memberikan laporan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan (SP2HP). Selain itu, sebelumnya juga diawali dengan diberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dan selanjutkan juga diberikan laporan-laporan perkembangan perkara tersebut,” ungkap Jawade Hafidz.
“Kami berterima kasih atas pelayanan yang diberikan Polda Jateng dan kami berharap tugas polisi untuk mengusut tuntas tanpa pandang bulu. Jika ada kasus yang memenuhi unsur tindak pidana dan ada bukti-bukti yang mendukung, maka langsung diproses sesuai hukum yang berlaku,” imbuhya.
Hal senada juga dikatakanKetua Kopkar SM Group, Sri Mulyadi, pihaknya juga menyatakan terima kasih kepada jajaran kepolisan yakni Direskrimum Polda Jateng atas penanganan perkara tentang uang anggota Kopkar Suara Merdeka Group yang masih di Perusahaan SM Group.
“Bersama ini kami sampaikan terima kasih dan apresiasinya yang setinggi-tingginnya kepada Kapolri, Kapolda Jateng dan Direskrimum Polda Jateng atas tangani perkara ini,” kata Ketua Dewan Kehormatan PWI Jawa Tengah itu.
Lebih lanjut, Sri Mulyadi mengungkapkan, Polisi dinilai sangat serius bekerja profesional dan transparan dalam menangani perkara uang anggota Kopkar Suara Merdeka Group senilai Rp 7,35 Miliar lebih milik 605 anggota yang masih di Perusahaan SM Group.
“Kami sangat berterima kasih dan memberi apresiasi setinggi-tingginya atas kerja keras dari Unit 3 Subdit II Harda Bangtah Direskrimum yang cepat dan profesional dan Transparan dalam menangani perkara ini,” pungkasnya.

Sementara itu, para anggota Koperasi Karyawan (Kopkar) Suara Merdeka (SM) Group mendukung langkah pengurus koperasi untuk menuntut pengembalian uang anggota koperasi senilai sekitar Rp 7,1 miliar yang diduga digunakan perusahaan SM Group.
Dukungan atas langkah itu, dilakukan secara langsung dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun 2019, pada Jumat (3/5/2019) lalu, maupun secara tertulis dengan mandat yang ditandatangani sekitar 450 anggota yang hadir dalam RAT. Selain itu, dukungan pelaporan ke Polda Jateng itu dilakukan setelah langkah pengurus koperasi melakukan negosiasi belasan kali secara kekeluargaan dengan jajaran direksi tidak membuahkan kejelasan.
“Pada periode Maret 2016 sampai Desember 2017, koperasi membayari dulu biaya makan karyawan. Begitu juga untuk gaji karyawan cleaning service dan angkutan koran. Tapi sampai sekarang oleh PT SM belum dibayar atau diganti oleh perusahaan,’’ ungkap pria yang akrab dipanggil Mbah Mul tersebut dalam rilis yang dikirimkan ke media.
Maih kata Sri Mulyadi, Pengurus koperasi juga sudah mengirim surat ke Presiden Komisaris SM Group Budi Santoso, Komisaris Sarsa Winiarsih Budi Santoso, dan CEO Kukrit Suryo Wicaksono. Namun beberapa kali juga tidak mendapatkan tanggapan. Bahkan somasi yang dikirim pengacara, Dr Jawade Hafids pun tidak ditanggapi jajaran direksi maupun komisaris.
“Pada periode Maret 2016 sampai Desember 2017, koperasi membayari dulu biaya makan karyawan. Begitu juga untuk gaji karyawan cleaning service dan angkutan koran. Tapi sampai sekarang oleh PT SM belum dibayar atau diganti oleh perusahaan,’’ ungkap pria yang akrab dipanggil Mbah Mul tersebut dalam rilis yang dikirimkan.
Sedangkan uang koperasi yang berada di PT Masscom Graphy (sekarang sudah tutup), sebesar Rp 3,41 miliar lebih. Uang ini terdiri atas potongan karyawan yang tidak disetor ke koperasi senilai Rp 3,51 miliar lebih dan kantin Rp 359.016.800.
‘’Ini kasusnya sama. Uang dipakai perusahaan tanpa sepengetahuan anggota maupun pengurus koperasi. Sementara uang koperasi yang di Harian Wawasan ada sebesar Rp 525.728.700. Untuk pembayaran kantin dan cleaning service,” tandasnya.
(Suparman)





























































Komentar