Penyidik Kejaksaan Geladah Rumah Kos Windari Berhasil Temukan Barang Bukti

INILAHONLINE.COM, SEMARANG – Petugas penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, berhasil mengamankan barang bukti, setelah melakukan penggeledahan di rumah kosan Griya Asri, tempat tinggal Windari Rochmawati, yang ada di Perumahan Wahyu Utomo RT 2 RW 6, Kelurahan Tambak Aji, Ngalian, Semarang.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan sejumlah barang bukti. Namun, penyidik yang melakukan penggeledahan di rumah Windari itu, enggan memberikan keterangan kepada awak media yang sudah ada di daerah itu.

”Nanti saja ya di kantor, ini masih baru selesai melakukan penggeledahan, nanti saja,” katanya sembari memasukan barang tersebut dalam mobil, yang disinyalir merupakan barang bukti, Selasa (6/3/2018).

Sementara pada saat melakukan pemeriksaan itu, kurang lebih ada 6 petugas dibantu dengan 3 petugas kepolisian saat tim penyidik melakukan pemeriksaan tersebut.

Namun saat keluar dari rumah kosan itu, petugas nampak membawa beberapa bundel kertas dokumen, satu karung berwarna coklat. Hanya berdasarkan informasi dari warga, rumah kosan Griya Asri itu merupakan milik Sriyono.

Menurut warga yang tidak disebutkan namanya, keberadaan rumah kosan itu sudah berdiri sejak tiga tahun yang lalu. Ketika disinggung mengenai keberadaan Windari, warga mengaku tidak terlalu mengetahuinya.

”Kalau perempuan yang dimaksud, saya tidak terlalu mengetahui, tetapi pada saat berangkat kerja dia selalu dijemput naik mobil,” ungkap warga yang lain enggan menyebutkan namanya.

Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Jateng, Heri Santosa

Sementara Kepala Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) Jateng Heri Santoso saat dihubungi melalui sambungan telepon menjelaskan, pihaknya sudah banyak mendapatkan aduan dari masyarakat mengenai kasus ini.

“Saya dapat informasi mereka masih diperiksa. Kami belum tahu detailnya, karena masih ada proses penyidikan,” katanya.

Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN juga menyatakan pihaknya sudah pernah melakukan sidak. Bahkan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sidak dari ATR/BPN ini sudah ada.

“BAP saat itu bukan untuk Sriyono, tetapi Windari Rochmawati, karena sudah ada aduan dari masyarakat untuknya. Bahkan ada sanksi tegas saat itu, yakni Windari akan dimutasi. Tapi sudah kena dulu sama Kejari, ternyata dia mengulangi lagi,” bebernya.

Dia berjanji akan menindak tegas pegawainya yang nantinya menjadi tersangka. Kasus apa yang membuat empat orang ini diperiksa oleh Kejari, Heri mengaku belum mengetahui.

“Kantor kan ditutup, saya tidak tahu persis, karena masih disegel untuk penyelidikan. Jika nanti sudah ditetapkan maka sanksi tegas akan kami berikan sesuai PP 53. Setelah ada putusan dari Kejari, saya akan menunjuk Plt untuk sementara waktu memimpin BPN Kota Semarang, karena pelayanan harus jalan terus,” pungkasnya. (Suparman)

banner 521x10

Komentar