InilahOnline.com (Semarang-Jateng) – Untuk memperketat pelaksanaan penerimaan dana bantuan untuk desa dalam pencairannya telah mencapai Rp 6,3 triliun. Namun pencairan dana Desa pada 2017 ini telah dibagi seluruh Desa. Tetapi untuk mengantisipasi adanya kesalahan dalam pengelolaannya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng menerjunkan 700 jaksa untuk melakukan pengawasan.
“Ada sdekitar 700 jaksa yang kami terjunkan terbagi menjadi 36 tim. Pengawasan ini perlu dilakukan agar tidak terjadi kesalahan yang berakibat tindak pidana,” kata Kajati Jateng, Sugeng Pudjianto, usai videoconference pemberian arahan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kantor Kejati Jateng, Senin (21/8/2017) kemarin.
Menurut Kejati, arahan serta instruksi dari Kejagung ini dimaksudkan agar pelaksanaan pengawasan oleh Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) tidak salah melangkah. Rencananya, Kejati akan mengundang seluruh Kepala Desa di seluruh Jawa Tengah untuk diberikan pengarahan. Ada sekitar 7.000 Kepala Desa akan dikumpulkan di masing-masing Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabuaten dan Kota.
“Agar tidak terjadi penyalahgunaan dana desa, kami akan lebih pro aktif dalam penawalan dan pengawalan penggunaan dana desa. Sedangkan tujuan pengawalan dan pengamanan penggunaan dana Desa ini agar sesuai dengan tujuan pemberian dana tersebut, yaitu pemberdayaan ekonomi desa,”ujar Sugeng.
Sugeng menambahkan, pihaknya dalam menangani masalah ini akan bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun sampai sekrang ini mengaku belum mengetahui ada tidaknya penyalahgunaan dana Desa tersebut.
Asisten Intelejen (asintel) Kejati Jateng, Hendrik Pattipeilohy menambahkan, Kejati sudah membentuk tim TP4D di setiap Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah, untuk pengawasan dana Desa, Sekarang ini upaya yang dilalukan akan mengedepankan upaya pencegahan.
“Jika dilihat dari indikasi-indikasinya tentu ada, tetapi kami lebih ke tindakan pencegahan. Ini semua agar kasus tertangkap tangannya Kades di Pamekasan Madura oleh KPK tidak terulang di Jateng,”paparnya.
Menurut Hendrik, ada potensi kesalahan dalam penggunaan dana Desa di Jawa Tengah. Hal itu disebabkan kesalahan dalam pengeloalaan karena ketidaktahuan Kepala Desa tentang aturan dan dalam membuat laporan pertanggungjawaban.”Kami akan melakukan pengawasan dan pendam-pingan mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban,”ujarnya.(Suparman)
Komentar