INILAHONLINE.COM, SEMARANG
Karena melanggar disiplin dan etika kepolisian lima belas anggota Polda Jateng diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Pemberhentian serupa juga dilakukan terhadap 50 anggota dalam tahun 2018 ini. tindakan tegas itu dilakukan karena mereka merusak citra Polri secara kelembagaan, sehingga sudah wajar mendapatkan punishment tersebut.
”Dari sejumlah anggota Polri ini banyak melakukan pelanggaran berat, sehingga sudah pantas harus diberhentikan. Mereka melakukan disersi serta pidana dan terlibat kasus narkoba, jika dibiarkan maka akan merusak citra Polri,”kata Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono dalam Komperensi Pers akhir tahun 2018 dengan awak media di Mapolda Jateng Jalan Pahlawan Semarang, Senin (31/12/2018).
Menurut Kapolda, meski ada beberapa anggota yang kecanduan terhadap nasroba, masih diberikan pembinaan serta terobosan guna memulihkan serta merehabilitasi akibat dampak dari narkoba tersebut. Namun dalam pembinaan untuk memulihkan dilakukan secara langsung oleh Biddokes.
”Mereka yang bisa dibina dan direhabilitasi, setelah bisa disembuhkan dan pulih kembali diserahkan langsung kepada kesatuannya yang berada di daerah. Jadi, jika ada anggota terlibat pengguna narkoba tidak ditangani langsung oleh Propam, tetapi ditangnai oleh Biddokes Polda Jateng,”ujarnya.
Namun demikian, lanjut Kapolda, dalam pembinaan karier tetap diberlakukan reward terhadap anggota yang mempunyai prestasi secara baik. Oleh karena itu, untuk memberikan penghargaan bagi para anggota diberikan kenaikan pangkat sesuai dengan prestasinya.
”Selaku pimpinan dalam akhir tahun melaksanakan kenaikan pangkat terhadap 2.973 personil di seluruh jajaran serta kesatuan Kepolisian di Jateng,”ungkapnya.
Bagi anggota yang terlibat kasus pidana, menurutnya, dilakukan penindakan sesuai dengan aturan hukun yang berlaku, diproses dalam persidangan di pengadilan. Sementara bagi anggota yang terlibat penggunaan narkoba, selama masih dibina dan direhabilitasi bisa kembali pulih dan sehat seperti sediakala, dikembalikan kepada kesatuannya.
”Tindakan pemberhenatian dari anggota kepolisian tidak dengan hormat, supaya memberikan efek jera kepada anggota yang tidak disiplin dan sering melakukan pelanggaran,”tandasnya.
(Suparman)
Komentar