Polda Jabar Bongkar 257 Kasus Narkoba, 317 Tersangka Diamankan Selama September

INILAHONLINE.COM, JAKARTA — Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat bersama jajaran Polrestabes, Polresta, dan Polres berhasil mengungkap 257 kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang September 2025. Dari hasil operasi tersebut, sebanyak 317 tersangka diamankan, terdiri dari 314 laki-laki dan 3 perempuan. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polda Jabar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

Barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 10,9 kg, ganja 14,1 kg, 556 butir ekstasi, 8 kg tembakau sintetis, cairan tembakau sintetis, psikotropika, serta ratusan ribu butir obat keras terbatas (OKT). Jumlah barang bukti yang signifikan ini mengindikasikan skala besar operasi peredaran narkoba yang berhasil diungkap oleh Polda Jabar.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa jaringan ini terhubung hingga internasional, mulai dari Malaysia, Iran, Jakarta, hingga sejumlah wilayah di Jawa Barat. Jaringan yang luas ini menunjukkan kompleksitas dan tantangan dalam memberantas peredaran narkoba.

Modus operandi yang digunakan adalah sistem jaringan terputus dengan transportasi darat jalur tol serta memanfaatkan aplikasi maps dan media sosial. Selain itu, polisi juga berhasil membongkar praktik home industry tembakau sintetis yang diproduksi secara ilegal dengan keuntungan mencapai puluhan juta rupiah. Penggunaan teknologi dan modus operandi yang canggih ini menunjukkan adaptasi pelaku dalam menghindari deteksi aparat.

Kombes Pol Hendra menegaskan Polda Jabar tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba, baik jaringan internasional maupun industri rumahan lokal. Pihaknya mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama memberikan informasi apabila mengetahui indikasi peredaran narkoba di lingkungannya. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba.

Para tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga pidana mati. Penegakan hukum yang tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah peredaran narkoba di Jawa Barat.(**/PH)

banner 521x10

Komentar