Polda Jateng dan PLN Unit Induk Pembangunan Jateng Bagian Tengah II Kerjasama Pengamanan Pembangunan

INILAHONLINE.COM, SEMARANG

Penandatanganan teknis bantuan pengamanan antara Kepolisian Daerah Jateng dengan General Manager PLN Unit Induk Pembangunan Jawa Tengah Bagian Tengah II dilaksanakan di Semarang, Selasa (13/11/2018). Penandatangan ini sebagai tindak lanjut MOU antara Kapolri dengan Direksi PT PLN Persero di Jakarta.

Menurut Kapolda, kerjasama ini adalah terkait pengamanan yang harus dilakukan diantaranya aset dan instalasi milik PLN di Seluruh Indonesia serta khususnya di wilayah Jawa Tengah. Namun pengerjaan transmisi ini salah satunya adalah gardu induk dengan tegangan tinggi.

‘’PLN Unit Induk Distribusi Jateng-DIY yang dijaga ini, seperti pembangkitnya PLTA dan PLTU swasta yang berada di Jepara dan Batang. Jadi pembangunan gardu induk dengan tegangan tinggi Jawa bagian Tengah II perlu pendampingan,’’paparnya.

Terkait lingkup penanganan ini, Kapolda menjelaskan adanya transmisi yang letaknya berada di tengah sawah, hutan sampai gardu induk tegangan tinggi sampai tegangan menengah. Semua ini perlu pengamanan dan ketertiban.

‘’Dalam menjaga kamtibmas ini secara tidak langsung melindungi, mengayomi,penegakan hukum. Dalam proses ini diharapkan bisa aman dan kondusif,’’ujarnya.

Namun demikian, lanjut Kapolda, yang sering terjadi adanya resistensi adalah adanya transmisi tegangan tinggi yang melintasi wilayah ysng terkena radiasi. Hanya dalam masalah ini PLN sudah mempunyai standarisasi inernasional.

‘’Jadi PLN sudah ahli dalam mengatasi masalah ini, tetapi adanya isu terjadinya kemandulan sangat tidak benar,’papar Kapolda.

Kapolda menambahkan, biasa sering terjadi gejolak masyarakat adalah masalah pembebasan lahan tanah, yang dilalui jaringan listrik sehingga perlu dibebaskan dengan ganti untung. Meski tanah itu ada perhitungannya diharapkan tidak sampai menimbulkan gejolak masyarakat.

‘’Jika terjadi sengketa biasnya masalah harga yang belum terjadi kesepakatan. Namun bagi masyarakat yang tidak mau ambil ganti rugi dititipkan di pengadilan,’’tuturnya.

Mengenai adanya kerawanan, Kapolda meminta harus dilakukan maping terlebih dahulu tegangan tinggi yang sering terjadi konflik. Salah satunya di wilayah Jepara dan Batang. Namun langkah-langkah yang dilakukan yaitu preentif dan preventif dalam penegakan hukum.

‘’Jadi Polda Jateng akan bentuk tim untuk melakukan sosialisasi atau preentif, setelah itu baru melakukan preventif untuk melakukan penegakan hukumnya,’’paparnya.

Menurut Kapolda, supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pihaknya akan lakukan patroli serta maping dan langkah-langkah yang harus dilakukan dalam pencegahan. Setidaknya jangan sampai timbul potensi konflik sehingga harus dikelola dengan baik.

‘’Ini semua dilakukan supaya PLN dalam melakukan pembangunan dengan tegangan tinggi bias lancer. Yang jelas persoalan yang terjadi antara warga dan pemerintah bias ditangani dengan baik,’’tegas Kapolda.

Sementara itu General Manager Eko Priyantono Aviantoro menjelaskan, PT PLN Unit Induk Pembangunan Jawa Tengah Bagian Tengah II menargetkan pembangunan jaringan transmisi saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) dari PLTU Tanjung Jati B Jepara, Jawa Tengah, menuju Cikarang, Jawa Barat, dapat selesai pada September 2019.

“Saat ini penyelesaiannya sudah mencapai 90 persen,” ujarnya kepada wartawan di Semarang.

Menurutnya, pembangunan seluruh tower SUTET untuk jalur sepanjang 596 km tersebut telah selesai. Namun dalam tahap ini yaitu pelaksanaan penarikan kawat untuk jaringan yang merupakan bagian dari proyek ketenagalistrikan Jawa-Bali itu.

‘’Jika sambungan transmisi itu bisa terselesaikan, maka diharapkan bisa turut menghemat operasional pembangkit yang dimiliki PLN,’’paparnya.

Menurut dia, dengan tersambungnya jaringan ini, maka pembangkit di Tambaklorok Semarang bisa dinonaktifkan.

‘’Selama ini pembangkit di Tambaklorok menggunakan BBM, nanti diganti PLTU Tanjung Jati yang menggunakan batubara,” katanya.

Dalam pelaksanaan pembangunan jaringan transmisi ini, diakuinya terdapat sejumlah kendala berkaitan dengan pembebasan lahan. Ia menyebut masih adanya ketidaksapakatan atas ganti rugi di sejumlah bidang di Kabupaten Jepara.

Meski demikian, lanjut dia, PT PLN telah menempuh jalur konsinyasi atau menitipkan yang ganti rugi ke pengadilan setempat. “Uang ganti rugi sudah dititipkan, jadi pelaksanaan pekerjaan bisa jalan terus,” katanya.

(Suparman)

banner 521x10

Komentar