Polda Jateng Gerebek Gudang Peptisida Ilegal di Mranggen Demak

InilahOnline.com (Semarang-Jateng) – Polda Jawa Tengah menggerebek sebuah gudang tempat produksi dan penyimpanan pestisida ilegal di Desa Kembangarum, Mranggen, Kabupaten Demak.
”Produk tanpa izin edar tersebut tersimpan di guDang milik UD Arum Tani, sehingga tidak ada kandungan peptisidanya yang belum diketahui dengan jelas,”ujar Kasubdit Industri, Perdagangan, dan Investasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah AKBP Egy Andrian Suez di Semarang, kemarin.

Menurut dia, polisi menetapkan pemilik barang-barang ilegal yang bernama Suparno sebagai tersangka. Dari gudang tersebut, polisi mengamankan ratusan liter pestisida yang dikemas dalam berbagai ukuran siap edar.

”Jadi tersangka dalam kasus ini adalah Suparno, dari pengakuannya sudah berbisnis berbagai jenis pestisida sejak 1998,”ujar Egy.

Ia menjelaskan, rata-rata omzet usahanya mencapai Rp 300 juta, sedangkan hasil yang diperoleh dari menjual produk ilegal tersebut mencapai Rp 10 juta hingga Rp 25 juta per bulan. Dalam peredaran produk ilegal ini, sudah mencakup wilayah Demak, Kendal, Grobogan, Boyolali dan Semarang.

“Berdasarkan ketentuan dalam perdagangan pestisida ini, harus memenuhi aturan yang sudah ditentukan,”katanya.

Namun demikian lanjutnya, untuk memastikan terhadap peptisida itu penyidik akan melakukan uji laboratorium untuk mengecek kandungan dalam peptisida ilegal tersebut. Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 1992 Pasal 38 peptisida yang beredar di Indonesia wajib terdaftar di Kementerian Pertanian, dan harus tabel komposisi dan merk.

”Peptisida sangat berbahaya isinya virus dan zat kimia, undang-undang sudah mengatur agar obat ini hanya membunuh rumput saja serta lingkungannya jangan,”paparnya.

Dari keterangan yang diperoleh tersangka, menurut petugas, produksi dilakukan dengan bahan baku yang didapat dari Jakarta. Bahan baku peptisida itu bermerk Posat 480 SL,Bravoxone 276 SL dan Kresna Up 525 SL.

”Dari merek tersebut kemudian dikemas ulang tanpa merk dan label menjadi kemasan satu liter,lima liter hingga 20 liter,”ungkapnya.

Sementara bahan baku yang disita sebanyak 36 drum Posat, 36 drum Bravoxone dan 46 drum Kresna, serta masing-masing drum berisi 200 liter kini disita sebagai barang bukti.

”Saat ini belum tahu apakah dioplos atau bagaimana cara membuatnya dan produksinya, masih dilakukan uji laboratorium. Yang jelas ini sudah ilegal karena tidak mencantumkan lebel,”ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 1992 tentang budidaya tanaman serta Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen deancaman kurungan lima tahun dan denda hingga Rp 250 juta. (Suparman)

banner 521x10

Komentar