Polda Metro Jaya Bongkar Klinik Aborsi Ilegal Beromzet Miliaran di Jakarta Pusat

INILAHONLINE.COM, JAKARTA

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek praktik aborsi di sebuah klinik ilegal bernama “Namora” atau biasa dikenal dengan nama Klinik Paseban di Jalan Paseban, Senen, Jakarta Pusat, Sabtu, (15/02/2020).

Klinik aborsi ilegal tersebut sudah beroperasi sejak 2018 silam yang dijalankan oleh dokter dan bidan yang merupakan residivis dan sudah menggugurkan 903 janin dari 1.632 wanita yang mendaftar untuk melakukan aborsi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan saat itu, sebanyak tiga pelaku yakni MM sebagai dokter, RM sebagai bidan dan SI sebagai tenaga medis diamankan oleh petugas kepolisian.

“Tersangka MM itu dokter asli, dia lulusan di salah satu Universitas di Sumatera Utara. Tapi tidak punya spesialis apalagi spesialis kandungan. Dia pernah bekerja sebagai PNS di Riau, karena jarang masuk dipecat,” ujar Yusri.

 

“Ini pengungkapan praktik aborsi yang tidak memiliki izin, kemudian juga tidak memiliki izin melakukan praktik kedokteran,” sambung Yusri.

Yusri menjelaskan ketiga pelaku tersebut memasang tarif yang bervariasi tergantung dari usia janin dan para pelaku mengambil untung sebanyak Rp 5 miliar dari praktik aborsi ini.

“Tarif ada satu bulan, dua bulan, tiga bulan, satu bulan Rp 1 juta, dua bulan Rp 2 juta, tiga bulan Rp 3 juta, di atas itu Rp 4 juta sampai Rp 15 juta,” tutur Yusri.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 83 Juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55, 56 KUHP. Ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara.

(Badar)

banner 521x10

Komentar