Polisi Didesak Segera Menangkap Pelaku Pengeroyokan dan Penganiayaan Terhadap Wartawan

Berita, Hukkrim, Nasional463 Dilihat

INILAHONLINE.COM, JAKARTA – Polisi didesak segera menangkap pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap seorang wartawan rakyatmerdekanews.com berinisial R. Pasalnya, apapun bentuk penganiayaan adalah merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas oleh polisi. Demikian ditegaskan Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bogor, Piya Hadi kepada wartawan, Kamis (3/11/2022)
 
“Kekerasan terhadap wartawan jika dibiarkan, maka hal ini akan menjadi preseden buruk bagi pers dan mengancam kebebasan pers. Untuk itu, kami mengutuk keras atas tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut,” ujarnya
 
Menurut Piya Hadi, dalam Pasal 170 tentang pengeroyokan diatur di dalam KUHP, termasuk mengenai ancaman pidananya. Sedangkan ancaman pidana penjara bagi pelaku penganiayaan yang mengakibatkan luka memar pada Pasal 351 KUHP adalah pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan,

“Tindakan premanisme terhadap pers tuidak dapat dibenarkan. Untuk itu, bagi rekan wartawan yang menjadi korban tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan, tetap membawa kasus ini ke proses hukum hingga berlanjut ke pengadilan atas laporan korban ke polisi,” tandas CEO salah satu media siber  tersebut.
 
Awal peristiwa pengeroyokan tersebut menurut korban, dilakukan oleh dua pemuda bernama Adon Alias Ustadz dan Asep yang notabene merupakan oknum Ketua Karang Taruna RW. 06 Kelurahan Krendang, Tambora, Jakarta Pusat, Rabu (2/11/22).
 
Kedua pelaku menggunakan sepeda motor tiba-tiba menghampiri korban yang kala itu sedang menjaga warung sambil menjalankan tupoksinya sebagai Pilar ke 4 (empat) Demokrasi (Wartawan-red), Saat tenagh membuat berita kegiatan Satgas Yonif PR 305 Kostrad Bantu Papua, Pelaku yang akrab di sapa Ustadz langsung melemparkan helm bermerk perusahaan E-commerce ternama S ke arah korban sambil berteriak-teriak.
 
“Tidak puas hanya melempar helm, pelaku meraih kursi coklat bermotif anyaman bambu ke arah saya berkali-kali hingga kursi tersebut terlepas dari genggaman pelaku. Usai melampiaskan amarahnya kepada korban yang sama sekali tidak melawan, sang Ustadz sempat mundur lantaran banyaknya yang melerai pengeroyokan tersebut,” kata korban menceritakan ke awak media.

Menurut salah seorang warga yang bernama M sempat berteiak, “sudah, sudah, mundur kalian kenapa?”. Namun leraian M, H, membuat kedua pelaku kembali tersulut emosi, Asep ketua Karang Taruna RW. 06 dengan berang mendorong korban dengan mengepalkan kedua tangan beberapa kali kedada dan di susul oleh pukulan tangan kanan sang Ustadz ke wajah bagian kiri tepat di sekitar telinga korban. Aksi pengeroyokan tersebut terhenti saat salah seorang tokoh pemuda yang akrab di sapa Aja melintas dan melerai.
 
Setelah kejadian tersebut R ijin kepada sang istri yang dalam kondisi hamil besar untuk melaporkan pengeroyokan ke polisi. Setelah menjalani Visum di RS Atma Jaya R kembali menjalani pemeriksaan di Mapolsektro Tambora, Jakarta Barat. Hal ini tertuang dalam Surat keterangan Lapor Nomor 525/K/XI2022/Sektor Tambora,tertanggal  02 November 2022.
 
Ditempat terpisah Pemimpin Redaksi RakyatMerdekaNews com, Bambang Santoso melalui pesan singkat WhatsApp menanyakan kronologi peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan, korban R menjelaskan bahwa  ini kemungkinan ada kaitannya soal adanya pencabulan wanita penyandang disabilitas yang diduga dilakukan oleh ayah sang Ustadz.
 
Atas peristiwa tersebutPemimpin redaksi rakyatmerdekanews.com  mengatakan, wartawan atau jurnalis juga manusia biasa, yang tak luput dari kekeliruan dan kesalahan. Namun, kesalahan bukan menjadi alasan untuk mendapat perlakuan kekerasan. Betapapun pelik permasalahan, semestinya diselesaikan tanpa kekerasan, sebab kekerasan melanggar hak asasi manusia dan tidak dibenarkan di alam demokrasi.
 
“Kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Pers hadir sejak awal sebagai sebuah sumber informasi yang mengutamakan kepentingan publik. Informasi yang disuguhkan pers dalam bentuk kerja jurnalistik ini menjadi pembanding kekuatan demokrasi lain, seperti lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif,” terangnya.
 
Melalui kehadiran pers inilah kemudian publik mendapatkan informasi yang dapat dipercaya karena telah dijaring dalam proses di ruang redaksi, tetapi juga menjadi saluran ekspresi publik itu sendiri. “Saya yakin pihak kepolisian akan bertindak secara profesional dengan menindak tegas terhadap Pelaku pengeroyokan terhadap jurnalis,” imbuhnya. (PH)

banner 521x10

Komentar