INILAHONLINE.COM, TANGERANG
Polres Metro Tangerang Kota menangkap tersangka AD (40) dan RT (30). Keduanya adalah penjual daging sapi oplosan daging babi di Pasar Bengkok, Kelurahan Pinang Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Penangkapan tersebut berdasarkan kecurigaan pihaknya terhadap penjualan yang sangat jauh dari harga pasar yang rata-rata Rp. 110.000/kg, namun di lapak tersebut dijual dengan harga Rp. 70.000/kg saat menggelar operasi pasar di Kota Tangerang.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP. Burhanuddin menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, bahwa dalam melancarkan aksinya, pelaku menawarkan pada konsumen, bahwa daging yang dijualnya adalah daging impor.
Tersangka AD, dirinya dalam satu hari bisa menjual daging oplos tersebut sebanyak 20 sampai 25 kilogram. Daging tersebut dipasok dari daerah Palembang, dia menjual daging tersebut lantaran harganya murah, yaitu hanya Rp. 30 ribu/kilogram dan selama menjual daging tersebut, dia sudah meraup keuntungan sebesar 20 juta rupiah.
AD juga mengaku dia tidak memiliki pelanggan. Dia hanya menjual kepada para konsumen yang datang. Berdasarkan hasil laboratorium, daging yang dioplos tersebut juga mengandung formalin.
“Mungkin tujuannya biar keliatan segar,” kata Burhanuddin.
“Tersangka menjual daging tersebut dengan cara di mix (dioplos) antara daging sapi dan daging babi saat dijual kepada para konsumen dan telah berjalan sejak bulan maret lalu dengan rata-rata keuntungan Rp 40 ribu/kg,” sambungnya.
Menghindari kecurigaan konsumen, daging babi disimpan di bawah kolong meja, sehingga tidak terlalu mencolok dengan modus penjualan daging impor.
Sementara, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombespol Sugeng Hariyanto menjelaskan, setelah dilakukan penangkapan dengan total barang bukti seberat 500 kg daging babi, pihaknya melakukan uji lab sebanyak tiga kali sampai ke provinsi untuk menguatkan unsur yang ada dalam daging tersebut dengan hasil positif daging babi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 91A Jo Pasal 58 ayat (6) UU RI Nomor 41 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8Ayat (1) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
“Kepada warga masyarakat, saya imbau agar lebih jeli dalam memilih daging sapi saat belanja, agar tidak tertipu oleh para oknum pedagang daging sapi yang memanfaatkan momen menjelang hari raya Idul Fitri 1441 H, intinya jangan tergiur harga yang murah,” tandasnya.
(Dar)
Komentar