Langgar Aturan PSBB di Tengah Pandemi, Pemkot Jakut Beri Sanksi Ratusan Orang Bersihkan Trotoar

Berita, DKI Jakarta382 Dilihat

INILAHONLINE.COM, JAKARTA

Sebanyak 108 orang karena melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Mereka pun diberi sanksi berupa membersihkan fasilitas umum yang ada di Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombespol Budhi Herdi Susianto mengatakan, ratusan orang itu ditangkap di lokasi yang berbeda. 101 orang diamankan ditujuh kafe remang-remang di Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dan sebanyak tujuh remaja di ciduk saat berkumpul di pinggir Jalan Bugis, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Mereka diduga hendak melakukan tawuran.

 

Budhi menambahkan, penangkapan itu dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat melalui hotline Team Tiger Polres Jakarta Utara. Polisi kemudian mendata ratusan orang yang tertangkap itu dan menyerahkan mereka ke Pemkot Jakarta Utara untuk diberikan sanksi terkait pelanggaran PSBB.

“Total 108 orang akan kita serahkan ke Pemkot Jakarta Utara untuk menerima sanksi pelanggaran PSBB,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara.

Dalam kesempatan yang sama, hadir pula Wali Kota Jakarta Utara, Sigit Wijatmoko. Ia menuturkan, pihaknya akan memberikan sanksi berupa membersihkan fasilitas umum yang ada di Jakarta Utara kepada 108 orang tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pergub 41/2020.
Menurut Sigit, sanksi harus memberikan efek jera. Tujuannya untuk memastikan aktivitas masyarakat berjalan sesuai aturan yang berlaku. Dia berharap sanksi ini dapat mendorong warga berperilaku disiplin.

“Para pelanggar harus membersihkan trotoar di sepanjang Danau Sunter Selatan, Kelurahan Sunter Jaya, Tanjung Priok. Apa yang dikerjakan bersama kali ini akan jadi sebuah catatan masyarakat untuk disiplin. Setiap pelanggaran ada konsekuensinya agar terbebas dari Covid-19,” tandas Sigit.

(Dar)

banner 521x10

Komentar