Polri Tetapkan 38 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan di Papua

INILAHONLINE.COM, JAKARTA

Polri mengatakan sebanyak 38 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan di Papua. Rinciannya 28 orang tersangka kerusuhan di Jayapura dan 10 orang tersangka kerusuhan di Mimika.

“Di wilayah Jayapura sudah 28 orang jadi tersangka dan 10 orang dari Mimika,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Senin (2/9/2019).

Brigjen Dedi mengatakan sejauh ini sudah 64 orang saksi diperiksa di Jayapura dan 20 orang saksi di Mimika, Papua. Polisi pun masih mendalami keterangan dari saksi-saksi tesebut.

Lebih lanjut, Dedi menegaskan kehadiran aparat gabungan TNI-Polri di Papua dan Papua Barat adalah memastikan keamanan wilayah. Salah satu langkahnya yakni dengan menggandeng tokoh masyarakat setempat.

“Kita ingin menciptakan situasi tetap dalam kondisi aman dan damai. Kita juga berkerja sama dengan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak terprofokasi oleh isu yang menyesatkan dan profokatif,” sambung mantan Wakapolda Kalteng ini.

(Rio Sandiputra)

banner 521x10

Komentar