PPMI tuntut PT. AMA berikan upah minimum sesuai SK Gubernur Jabar

Nasional734 Dilihat

InilahOnline.com (Kab-Bogor) – Ratusan buruh yang tergabung didalam Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Bogor bertandang ke pabrik Asalta Mandiri Agung (AMA) pabrik tersebut bergerak dibidang Sparepart Otomotif serta Elektronik yang berlokasi di Jalan Nanggewer, Kec. cibinong, Kab. Bogor, Jawa Barat.

Dalam orasinya, mereka (buruh-red) menyampaikan beberapa tuntutannya terhadap PT. Asalta Plan 2 untuk segera menjalankan SK Gubernur Jawa Barat No 293 yang sudah diturunkannya sejak 1 Januari 2017 lalu mengenai upah yang seharusnya sesuai dengan kategori Upah Minimun Sektor (UMS) Sektor III.

“Kami mendesak bahwa pihak managemen perusahaan agar segera menjalankan apa yang sudah dihimbau oleh Gubernur yang tertuang didalam SK Gubernur tadi,” kata Ketua DPC PPMI Kabupaten Bogor, DK Arief Kusnadi kepada Inilahonline.com, Kamis (23/03/17) Siang tadi.

Sambung Arief menambahkan, meski sudah jelas aturannya namun PT. Asalta Plan 2 tetap saja memberikan modal kerja kepada karyawannya itu dengan Upah Minimum Karyawan (UMK) bukan UMS.

“UMK itu sekarang hanya 3,2 juta sedangkan UMS sudah mencapai 3,8 juta. Jadi intinya kami menuntut sesuai dengan aturan atau SK Gubernur,” harapnya.

Selama ini PPMI sudah melakukan aksi demo untuk kesekian kalinya bahkan sudah melayangkan surat penyampaiannya sebanyak 10 kali. Namun pihak managemen dari PT. Asalta Plan 2 hingga saat ini tidak menggubris apa yang sudah disampaikan PPMI.

“Kami sudah melayangkan surat sebanyak 10 kali namun pihak managemen perusahaan hanya terus memberikan pengharapan dan angin segar saja,” pungkasnya. (nicko)

banner 521x10

Komentar