INILAHONLINE.COM, BOGOR – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bogor berhasil melakukan penangkapan terhadap M (24) yang diduga kuat melakukan tindak pidana mempertontonkan video pornografi terhadap 6 orang korban dibawah umur di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Rabu (28/2/2018)
Kepala Kepolisian Resor Bogor AKBP Andi Moch Dicky P.G, S.Sos, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim, Kanit PPA, dan Paur Humas melakukan Press Release Terkait kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur dan penangkapan diduga pelaku yang mempertontonkan video pornografi kepada anak dibawah umur, Senin (5/3/2018).
Kapolres Bogor AKBP Andi Moch Dicky P.G, S.Sos, SIK, MH mengatakan, korban adalah anak perempuan berusia 8 tahun dan terduga pelaku adalah anak laki-laki berusia 6-11 tahun.
“Semua korban beralamat di Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor dan Kasus tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2018,” kata Kapolres Bogor dalam jumpa persnya di Mako Polres Bogor pada wartawan, Senin (5/3/2018).
Ia mengatakan, berdasarkan pengakuan, pelaku mempertontonkan Video porno menggunakan DVD dan handphone kepada anak dibawah umur selama 1 bulan terakhir di bulan Febuari dikarenakan ingin mengajarkan anak-anak tersebut agar kemaluan mereka bisa berdiri dan kencang.
“Ketika anak-anak tegang alat vitalnya oleh M melakukan oral kepada anak RA (12), V (6), A (11), dan P (11),” ucapnya.
Akibat dari menonton video tersebut, lanjut Kapolres Bogor, anak-anak penasaran dan akhirnya mencoba mempraktekan apa yang telah ditonton. Pada tanggal 18 Febuari 2018 keenam korban RA (12), R (11), G (7), A (11), W (6), dan V (5) melakukan pencabulan dan persetubuhan bersama-sama kepada seorang anak D (8).
“Pelaku dikenakan Pasal 81 82 uu no 35 tahun 2014 tentang undang undang perlindungan anak dan Pasal 37 jo Ps 11 dan Ps 32 jo ps 6 UU RI No 44 th 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 Tahun,” ujar AKBP Andi Moch Dicky P.G.
Ia menegaskan, Kepolisian Resor Bogor melakukan tindakan terhadap pelaku diantaranya, dalam penanganan perkara persetubuhan dan pencabulan Kepolisian menyerahkan ke Unit PPA Polres Bogor, Polres Bogor melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku yang mempertontonkan video pornografi kepada anak dibawah umur.
“Melakukan diversi pada hari Kamis tanggal 1 maret 2018 dan menempatkan anak di panti rehabilitasi Cileungsi serta meminta penetapan Diversi ke Pengadilan Negeri Cibinong,” tandas Kapolres Bogor. (Mohammad Iqbal)
Komentar