INILAHONLINE.COM, MAGELANG— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magelang melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menambahkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024.
Penetapan Propemperda Tahun 2024 tertuang dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Magelang, pada Senin (8/1/2024). Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Mahmud, dan anggota, dihadiri Bupati Magelang, Zaenal Arifin, Forkopimda dan para pimpinan OPD di Pemkab Magelang.
Ketua Bapemperda, Grengseng Pamuji dalam laporannya yang dibacakan juru bicara Suharno mengatakan Peraturan Daerah menjadi salah satu alat dalam melakukan transformasi sosial dan demokrasi sebagai perwujudan masyarakat daerah yang mampu menjawab perubahan yang cepat dan tantangan pada era otonomi dan globalisasi saat ini serta terciptanya good local governance sebagai bagian dari pembangunan yang berkesinambungan di daerah.
“Propemperda 2024 sudah ditetapkan dengan Keputusan DPRD, namun karena masih terdapat lima Raperda yang masih dalam proses Fasilitasi Gubernur dan satu Rapeda masih dalam Proses Persetujuan Substansi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang maka keenam raperda dimasukkan dalam Propemperda 2024,” katanya.
Lima raperda yang masih dalam fasilitasi Gubernur yaitu Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Raperda tentang Rumah Susun, Raperda tentang Jasa Konstruksi, Raperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah dan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender. Adapun raperda yang masih dalam Proses Persetujuan Substansi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2023-2043.
Bupati Magelang, Zaenal Arifin dalam sambutannya menyebutkan Propemperda Kabupaten Magelang Tahun 2024 sebanyak 13 raperda yang terdiri atas 9 raperda yang berasal dari Bupati dan empat raperda inisiatif DPRD.
“Pada hari ini, enam raperda yang belum ditetapkan di tahun 2023 tersebut telah ditetapkan dalam Propemperda 2024 sehingga raperda yang masuk dalam Propemperda 2024 berjumlah 19. Perubahan propemperda tersebut sebagai dasar untuk pembahasan raperda tahun 2024,” katanya.
Propemperda tersebut akan dijadikan acuan baik bagi eksekutif maupun legislatif dalam menyusun dan membahas raperda pada 2024. “Kepada seluruh Perangkat Daerah khususnya Perangkat Daerah Pemrakarsa Raperda agar mempersiapkan sebaik-baiknya agar raperda yang disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kebutuhan masyarakat dan dapat diimplentasikan dengan baik di tengah-tengah masyarakat,” katanya.
Dalam rapat paripurna tersebut, selain perubahan Propemperda 2024 juga disampaikan laporan evaluasi tahunan alat kelengkapan tahun 2023, dan pembukaan masa sidang pertama tahun 2024. (adv)
Komentar