INILAHONLINE.COM, JAKARTA
Gubernur Anies Baswedan mengumumkan perpanjangan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Dia menyebut bulan Juni sebagai masa transsisi.
Menurut Anies, keputusan perpanjangan PSBB ini diambil berdasarkan diskusi dari berbagai pihak. Mulai dari Pemerintah Pusat, Dinas Kesehatan, ahli epidemiologi, dan pihak terkait lainnya
“Kami di Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Jakarta kita memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi,” jelas Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Anies menjelaskan, saat ini beberapa wilayah di Jakarta sudah tergolong zona hijau atau bebas dari Covid-19. Namun, masih ada beberapa wilayah lain yang masih merah.
“Secara umum sudah hijau-kuning, tapi masih ada merah. Karena itu kita masih berstatus PSBB,” tandasnya
Selanjutnya dalam masa transisi tersebut, kata dia, perkantoran yang ada di Jakarta sudah boleh beraktivitas. Namun dengan syarat harus membatasai jumlah karyawan yang masuk.
“Perkantoran sudah mulai bisa dibuka Senin depan dengan kapasitas 50 persen. Demikian pula rumah makan mandiri, dengan batasan juga 50 persen,” tuturnya.
Sedangkan untuk pertokoan atau pusat perbelanjaan, lanjut dia, baru bisa beraktivitas 15 Juni 2020 mendatang. “Adapun pertokoan, pusat perbelanjaan, mal, atau pasar non-pangan baru bisa dimulai Senin tanggal 15 Juni,” tukasnya.
(pmj/Sandi P)
Komentar