PT. Sentul City Belum Pernah Terima Salinan Putusan Kasasi MA

INILAHONLINE.COM, SENTUL

Manajemen PT Sentul City Tbk (SC) belum menerima salinan putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor : 3145 K/TUN/2018 walaupun dalam website resmi MA telah diberitahukan amar putusannya. Pasalnya hingga kini, MA belum pernah mengirim putusan Kasasi MA kepada PT SC, sehingga Perjanjian Kerjasama PDAM dan PT Sentul City masih tetap berlaku

Menurut Head Of Corporate Communication PT SC Alfian Munjani, pihaknya sudah mengecek sekaligus konfirmasi ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, namun informasi dari salah seorang petugas staf PN Cibinong mengatakan, bahwa salinan putusan kasasi tersebut belum diterima.

“Kami masih menunggu salinan Kasasi MA tersebut, sehingga kami nanti bisa tahu amar putusannya secara lengkap termasuk pertimbangan-pertimbangan majelis hakim,’ ujar Alfian kepada media, Jumat (29/3/2018).

Head Of Corporate Communication PT SC Alfian Munjani

Menurut mantan jurnalis Jawa Pos itu, yang jelas hingga saat ini tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan kami tidak berhak menghentikan fasilitas air bersih karena hingga saat ini Perjanjian Kerjasama antara PDAM Tirta Kahuripan dengan PT SC mengenai Sistim Penyediaan Air Minum (SPAM) masih berlaku.

“Dalam perjanjian kerjasama tersebut terdapat aset kami, yaitu jaringan air bersih sepanjang 5,7Km. Begitupun dalam putusan Nomor 463 K/TUN/2018 yang membatalkan izin penyelenggaraan SPAM atas nama PT Sentul City Tbk.,” imbuhnya.

Alfian juga mengatakan, bahwa kawasan dan hunian Sentul City sejak awal berkonsep township management services. Untuk itu, maka pengelolaan lingkungan yaitu fasilitas pelayanan atas keamanan, kebersihan dan ketertiban serta fasilitas pelayanan lainya yang menjadi standar di kawasan dan hunian Sentul City.

“Selain itu, pelayanan kami termasuk juga pemeliharaan dan perbaikan prasarana berupa jalan, saluran, pagar kawasan, pemeliharaan sarana berupa landscape juga pemeliharaan dan perbaikan utilitas berupa penerangan jalan umum untuk kawasan dan hunian serta jaringan air bersih) dilakukan oleh pengembang SC melalui anak perusahaannya PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC),” ungkapnya.

Lebih jauh Alfian mengatakan, hingga saat ini belum terjadi serah terima pengelolaan PSU walaupun asetnya sebagian besar telah diserahterimakan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor. “Selain itu, jika tanpa adanya pembayaran Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan (BPPL) atau Biaya Pengelolaan Lingkungan (BPL) atau dikenal dengan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) PT SGC tidak akan mampu mengelola lingkungan di kawasan dan hunian Sentul City yang sehat, aman, serasi dan teratur untuk kepentingan seluruh warganya sesuai amanat UU Perumahan dan Permukiman jo. UU Perumahan dan Kawasan Permukiman,” pungkasnya.

(Kristian Budi Lukito)

banner 521x10

Komentar