INILAHONLINE.COM, SENTUL CITY
PT Sentul City Tbk dipastikan akan mengajukan Peninjuan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung RI dalam perkara perdata antara pengembang dengan KWSC (Komite Warga Sentul City). Demikian ditegaskan Juru Bicara PT. Sentul City Tbk, Alfian Munjani kepada wartawan
‘’Seperti diketahui, putusan di tingkat kasasi ini MA memenangkan komite warga. Sebagai warga negara yang baik, kita akan mengikuti proses hukum. Dan, kami akan mengajukan PK,” ujarnya.
Menurutnya, Seperti diketahui MA telah mengumumkan putusan perkara perdata tingkat kasasi antara PT Sentul City, Tbk sebagai pengembang dengan Komite Warga Sentul City (KWSC). Dalam putusan ini, MA membatalkan putusan banding yang dimenangkan oleh pihak pengembang. Putusan kakasi ini telah dilansir di web resmi Mahkamah Agung.
“Disebutkan dalam putusan Kasasi bahwa penagihan Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan (BPPL) oleh pengembang dan PT Sukaputra Grahacemerlang (SGC) kepada warga Sentul City merupakan perbuatan melawan hukum,” jelas Alfian.
Lebih lanjut dikatakan Alfian, dasar hukumnya adalah ketentuan Pasal 25 Permendagri 9/2009 yang menyatakan bahwa pembiayaan pengelolaan PSU sebelum serah terima kepada Pemerintah Daerah (Pemda) menjadi tanggung jawab pengembang. Sedangkan putusan Kasasi tersebut mengabaikan keberadaan Perjanjian Pengikatan Jual Beli dengan konsep township management pada sebuah kota mandiri antara pengembang dengan warga sebagai pembeli tanah dan bangunan di perumahan dan kawasan Sentul City. PPJB ini mengatur kewajiban warga untuk membayar BPPL kepada pengembang atau pihak yang ditunjuk oleh pengembang.
“Putusan MA juga mengabaikan ketentuan Pasal 1 angka 20 serta ketentuan Pasal 86 ayat (1) dan (2) UU Perumahan dan Kawasan Permukiman yang mengatur mengenai sumber dana dari masyarakat atau warga guna pembiayaan pengelolaan PSU di perumahan, permukiman, lingkungan hunian, dan kawasan permukiman,’ tandas Jubir yang juga seorang jurnalis tersebut.
Selain itu, Alfian juga menjelaskan, bahwa Majelis Hakim juga telah mengabaikan ketentuan Permendagri 9/2009 jo Perda Kabupaten Bogor 7/2012 mengenai kerjasama antara Pemda, pengembang (PT Sentul City Tbk), badan hukum dan masyarakat dalam pengelolaan PSU setelah pelaksanaan serah terima PSU kepada Pemda sebagai realisasi atas ketentuan dalam PPJB. Kerjasama tersebut sesuai dengan pendapat Ombudsman dalam LAHP tanggal 27 November 2018.
‘’Berdasarkan beberapa pertimbangan itulah, PT Sentul City Tbk memastikan akan melakukan upaya hukum, dengan mengajukan peninajauan kembali atas putusan kasasi tersebut,’’ pungkasnya.
Sementara itu, menurut berita yang dilansir sebuah media online menyebutkan, untuk melawan rencana PK yang akan diajukan oleh pihak PT. Sentul City Tbk, Komite Warga Sentul City (KWSC) juga telah menambah bukti-bukti baru terkait kasus pelanggaran penyelenggaraan air oleh pengembang tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebenarnya sudah dilaporkan sejak, Jumat (13/4) lalu.
“Laporan ke KPK sudah dimasukan. Tinggal nanti kami akan buat bukti-bukti baru. Sampai saat ini KWSC masih menunggu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dalam menanggapi surat putusan dari Mahkamah Agung (MA) perihal pembatalan SK Bupati tentang pemberian izin penyelenggaraan air oleh kepada PT Sentul City, Tbk,” kata Sekertaris Dekom KWSC Deni Erlina kepada wartawan, Sabtu (29/12) lalu.
Menurut Deni Erlina, KWSC berjanji akan bertindak tegas apabila tidak ada kejelasan hukum serta eksekusi yang jelas dari pemerintah. Sikap tegas pihaknya adalah, termasuk apabila Pemkab Bogor masih belum mau melaksanakan putusan MA tersebut, maka indikasi kejanggalan tersebut diharapkan bisa selesai oleh KPK.
“Karena jelas, dalam kasus tersebut ada kerugian negara dan telah terjadi maladministrasi seperti yg telah disampaikan oleh Ombudsman. Langkah hukum selanjutnya akan kami ambil,” ungkapnya.
Ditempat terpisah, Bupati Bogor Ade Yasin (AY) dalam menaggapi masalah antara PT. Sentul City dengan waraga penghuni yang tergabung dalam KWSC mengatakan, pemerintah harus segara melakukan kesepakatan atau ‘koordinasi’ dengan PT Sentul City, Tbk agar persoakan air di kawasan perumahan elit tersebut segera diselesaikan.
“Pada perinsipnya, pemerintah sifatnya adalah melayani, dan ketika pelayanan ada yang terganggu harus segera diperbaiki. Kalau pun ada yang harus diperbaiki dari pihak PT Sentul City Tbk juga harus segera diperbaiki agar tidak ada air yang diputus. Sebenarnya, termasuk perihal pengembalian aset dari pihak pengembang terhadap pemerintah merupakan langkah yang sangat baik,” tuturnya.
(Piya Hadi)
Komentar