Rokok Elektrik Masuk Pengaturan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Berita, Megapolitan813 Dilihat

INILAHONLINE.COM, BOGOR

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Rubaeah mengatakan rokok elektrik dan herbal seperti Vape dan Shisa telah tercantum dalam Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).

“Rokok elektrik, Vape dan shisa, serta herbal itu sudah masuk perda KTR,” ujar Rubaeah di sela-sela rapat koordinasi Kawasan Tanpa Rokok, Rabu (6/2/2019).

Masuknya rokok elektrik dalam pengaturan Perda KTR itu membuat konsumen rokok tersebut dilarang merokok di lokasi kawasan tanpa rokok seperti mall atau ruang publik lainnya di kota Bogor.

Menurut Rubaeah diaturnya rokok elektrik dalam Perda KTR itu karena rokok tersebut dinilai memiliki efek berbahaya bagi perokok pasif bahkan cenderung lebih berbahaya dibandingkan rokok non elektrik.

“Efeknya lebih bahaya sebetulnya, itu berdasarkan penelitian, apalagi vape dan shisa itu sering dipakai bareng-bareng sehingga lebih bahaya kalau ada penyakit menular, jadi cepat tertular,” terang Rubaeah.

Meski telah diatur dalam Perda KTR namun pihaknya sambung Rubaeah belum akan memberikan sangsi kepada warga yang melanggar Perda tersebut.

“Belum ada sangsi, kan revisi (Perda KTR) baru jadi dan kita akan sosialisasi dulu kepada masyarakat. Vape shisa kan belum pada tahu bahwa itu diatur,” tukas Rubaeah.

Untuk diketahui Pada tahun 2009 Kota Bogor menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perda ini, bertujuan untuk mengatur wilayah yang dilarang dan diperbolehkan untuk merokok.

Setidaknya ada delapan kawasan tanpa rokok di kota Bogor yang diatur oleh Perda KTR tahun 2009. Kedelapan tempat tersebut meliputi tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain, dan tempat berkumpulnya anak-anak, kendaraan angkutan umum, lingkungan tempat proses belajar mengajar, sarana kesehatan, dan sarana olahraga.

(Ian Lukito)

banner 521x10

Komentar