Rusak Aset PT STP, Wayan Jalani Proses Hukum

Berita, Daerah, Hukkrim974 Dilihat

INILAHONLINE.COM, LOMBOK BARAT-NTB

Wayan Bagiarte harus berurusan dengan hukum setelah melakukan perusakan aset milik PT Solusi Tunas Pratama (STP) Tbk, di Dusun Ledang Guar, Kedaro, Sekoteng, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

Perwakilan PT STP, Rudi Lasut mengatakan, perusahaannya merupakan penyedia layanan tower frekuensi telekomunikasi. Sebenarnya Wayan sendiri adalah pemilik lahan dari tempat berdirinya salah satu tower milik PT STP.

“Awalnya tower itu milik XL (provider), yang menyewa 20 tahun. Lalu diperjalanannya, tower tersebut dialihkan ke kami tanpa mengubah klausul yang telah disahkan notaris antara XL dengan Wayan,” ujar Rudi, Senin (25/3).

Namun setelah itu, lanjutnya, Wayan mulai berulah. Bagian pemeliharaan ataupun teknisi dari pihak provider yang akan mengecek frekuensi selalu dihalang-halangi untuk masuk.

“Wayan minta Rp 40 juta lagi ke STP, dan berkembang menjadi penekanan. Tidak sesuai dengan isi perjanjian yang sudah dibuat,” ungkapnya.

Perwakilan PT STP, Rudi Lasut

Karena tidak dipenuhi, Wayan pun merusak gembok pintu tower dan menggantinya dengan gembok miliknya. Sehingga tidak ada satupun pihak STP ataupun provider yang bisa memasuki ruang kontrol dari tower tersebut.

“Perusahaan mengalami kerugian ratusan juta rupiah. Karena menurut provider, kita tidak bisa memenuhi prosedur untuk memakai tiang guna peningkatan fasilitas komunikasi mereka,” ucapnya.

Atas dasar itu, Rudi pun telah membuat laporan ke Polres Lombok Barat pada 25 September 2018 lalu dengan nomor LP/333/IX/2018/NTB/Res Lobar.

“Saat ini kita terus pantau proses kasus pidananya, sambil mengkaji apakah akan kita ajukan lagi laporan untuk perdatanya. Saya masih berkoordinasi dengan pihak manajemen. Kalau sesuai jadwal besok putusan pengadilan,” tandasnya.

banner 521x10

Komentar