Security Kampus UNS Solo Ditangkap BNNP Jateng Terlibat Peredaran Sabu-Sabu

INILAHONLNE.COM, SEMARANG

Team bidang pemberantasan narkotika BNNP Jateng berhasil menangkap seorang IST (35) security Kampus Universitas Negeri Surakarta (UNS) alamat Gondangrejo Kabupaten Karanganyar terlibat jaringan narkoba jenis sabu-sabu sebera 2,2 Kg. Hingga kini tersangka bersama dua teman lainnya SPY (41) alamat Kecamatan Rongkop kabupaten Gunung Kidul Yogyakarta dan Dwi Ardiansyah (38) warga binaan LP Klaten terus dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh petugas.

”Keduanya ISP dan SPY merupakan pengedar sabu-sabu yang ditangkap di pintu keluar jalan tol (exit tol) Pejagan, Brebes, dengan barang bukti 2,2 kg sabu-sabu yang dimasukkan dalam kemasan bungkus teh, pada hari Senin (25/2) sekitar pukul 16.00,”ungkap Kepala BNNP Provinsi Jawa Tengah Brigjen Muhammad Nur pada saat konperensi Perse dengan awak media di kantor Jalan Madukoro Blok BB Semarang, Kamis (18/2/2019).

Menurutnya, petugas berhasil menangkap tersangka sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya mobil Toyota Avanza Silver Nopol AD 9067 VP, yang membawa narkoba jenis sabu dari arah Jakarta dibawa ke Jawa Tengah melalui Jalan Tol. Mendapat informasi itu petugas tidak menyia-nyiakan waktunya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan serta berkoordinasi dengan petugas di Tol pejagan Brebes.

”Dalam melakukan koordinasi dengan petugas tol tersebut, pada pukul 16.00 kendaraan yang dicurigai mau melintas pada saat keluar tol langsung dilakukan penghadangan dan pengledahan terhadap kedua penumpang yaitu IST dan SPY. ”

Dari pengeldahan itu, menurutnya, ditemukan barang bukti 1 tas plastik didalamnya terdapat 2 bungkus kemasan teh Cina bersi 2 kg sabu-sabu dan 2 amplop berisi 200 gram sabu yang disimpan dibawah jok mobil yang ditumpangi tersangka.

”Dari salah satu tersangka pada saat akan dilakukan pengledahan melakukan perlawanan terhadap petugas, maka dengan seketika itu petugas berhasil melumpuhkan dengan ditembak di kakinya,”paparnya.

Menurut Muhammad Nur, masalah peredarannya barang yang didatangkan dari Jakarta yang diduga akan diedarkan di wilayah Solo Raya itu, hingga kini masih terus dilakukan pengembangan. ”Semua itu masih terus dilakukan pengembangan secara intensif,”ujarnya.

Namun demikian, pihaknya juga mengamankan narapidana Lapas kelas II B Klaten Dwi Ardiansyah yang disebut sebagai pengendali terhadap dua pengedar tersebut. Untuk penyelidikan tersangka Dian sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. ”Hal ini dilakukan juga melakukan koordinasi dengan Ketua Lapas Klaten,”paparnya.

Sementara Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jateng AKBP Suprinarto menambahkan, semua yang dilakukan kedua tersangka tersebut atas perintah oleh Dian dari Kalapas Klaten. Kedua tersangka ini dikendalikan oleh Dian, namun yang menjadi pertimbangan masalah imbalan juga dilakukan pengembangan.

”Dian yang masih menjalani hukuman belum selesai ini, sebagai pemain lama yang sudah ditangkap dua kali karena kasus narkoba. Jadi secara tidak langsung mereka tetap akan melakukan perbuatan yang sama,”ujarnya.

Para tersangka dalam kasus ini bisa dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35/ 2009 tentang Narkoba dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

(Suparman)

banner 521x10

Komentar