INILAHONLINE.COM, BANDUNG – Pemerintah Pusat resmi menunjuk Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa menjadi Pelaksana Tugas Sehari-hari (Plh) Gubernur Jabar selepas Ahmad Heryawan meletakan jabatan 13 Juni mendatang.
Penunjukan Iwa sebagai Plh berdasar pada radiogram Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kepada Gubernur Jabar Ahmad Heryawan bernomor 121.32/3694/Sj Jumat (8/6/18) terkait berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar per 13 juni.
Dalam telegram tersebut Mendagri Tjahjo Kumolo memaparkan berdasarkan pasal 131 ayat (4) PP no 49 tahun 2008. “Ditegaskan bahwa jika terjadi kekosongan kepala daerah dan wakil kepala daerah, Sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah,” katanya.
Karena itu hingga penjabat Gubernur Jabar definitif dilantik, guna menghindari kekosongan Sekda Jabar Iwa Karniwa akan menjalankan tugas harian gubernur Jabar.
Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengatakan penunjukan Iwa sebagai Plh Gubernur otomatis dilakukan Mendagri sepanjang belum adanya nama Penjabat Gubernur Jabar yang pasti. “Otomatis Pak Iwa menjadi Plh terlebih dahulu,” katanya.
Sekda Iwa Karniwa sendiri memastikan sesuai Surat Mendagri siap memangku jabatan Plh Gubernur Jabar menggantikan Ahmad Heryawan.
Meski urung menggelar pelantikan penjabat gubernur pada Rabu, 13 Juni nanti dirinya akan mendapat penyerahan memori jabatan dari Gubernur Jabar Ahmad Heryawan. “Acaranya Rabu 13 Juni sore, seluruh eselon II dan III dalam surat undangan sudah diminta untuk hadir,” katanya, Minggu (10/6/18).
Terkait informasi penjabat gubernur sendiri, Sekda memastikan nama definitif menjadi kewenangan dari Presiden Joko Widodo. Meski demikian, pihaknya memastikan sudah mempersiapkan segala keperluan pelantikan manakala nama Pj Gubernur Jabar sudah ditetapkan.
“Soal nama itu sudah kewenangan Pak Presiden, prinsipnya Pemprov Jabar tetap akan mempersiapkan acara pelantikan sambil menunggu penjabat gubernur definitif diputuskan,” jelas Sekda.
Berdasarkan Surat Penegasan Terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018 yang Dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia bernomor surat 270/720/OTDA, Pelaksana Tugas Sehari-hari adalah Sekretaris Daerah yang melaksanakan tugas rutin pemerintahan daerah yang tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang bersifat strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personil, dan aspek perizinan serta kebijakan strategis lainnya.
Hal ini selaras dengan amanat Pasal 65 ayat (6) UU No. 23 Thn. 2014. Masa tugas sebagai Plh. Kepala Daerah berakhir terhitung sejak pengukuhan penugasan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Daerah atau pelantikan Pejabat (Pj) Kepala Daerah. (Frida)
Komentar