Seluruh Iklan Rokok Yang Ada Di Jalanan Kota Bogor Ditertibkan

Berita, Megapolitan790 Dilihat
Walikota Bogor Bima Arya mencopot salah satu spanduk merk iklan rokok di Kota Bogor

INILAHONLINE.COM, BOGOR – Seluruh iklan rokok yang ada di seluruh jalanan di Kota Bogor ditertibkan. Pasalnya iklan rokok dianggap menjadi pemicu anak-anak dan remaja di bawah 18 tahun untuk mencoba merokok, Selasa (7/12/2021)

Terkait penertiban iklan rokok tersebut, Bima Arya telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTD) Kota Bogor. Tim itu sudah turun ke lapangan menertibkan iklan rokok yang tersebar di jalanan dan warung kelontong.

Bima Arya mengatakan, dirinya menemukan iklan rokok diberbagai tempat. Menurutnya, maraknya iklan rokok sudah cukup meresahkan. “Saya menemukan iklan rokok diberbagai tempat dan maraknya iklan rokok sudah cukup meresahkan Menurut pengakuan tukang warungnya, ditempel langsung oleh distributor atau marketingnya,” kata Bima Arya.

Walikota Bogor dua periode itu menjelaskan, anak dan remaja usia di bawah 18 tahun paling banyak mencoba merokok atau menjadi perokok pemula usai melihat iklan dan promosi produk rokok.

“Satgas Kawasan Tanpa Rokok Kota Bogor terus melakukan sosialisasi hingga penindakan sesuai dengan Perda Nomor 10 tahun 2018 tentang perubahan Perda Nomor 12 tahun 2009 tentang KTR,” ujarnya.

 Menurutnya, sekilas atribut itu seperti produk minuman, didesain sangat menarik. Tapi kalau dilihat jelas-jelas ternyata rokok. Jadi sekarang caranya sudah macem-macem. Yang penting nempel dulu slogan atau taglinenya rokok tersebut. Untuk itu, Walikota Bogor memastikan, bahwa Satgas KTR akan terus melakukan penertiban dengan menyasar warung dan retail yang masih memasang iklan dan display rokok.

Petugas di bantu oleh sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Warga Untuk Jakarta Bebas asap Rokok (Smoke Free Jakarta) membawa poster dan memasang poster saat melakukan kampanye pemasangan penanda larangan merokok di angkutan umum di Terminal Senen Jakarta, Selasa (21/5). Kegiatan tersebut dalam rangka mendukung larangan merokok di angkutan umum serta sebagai wujud apresisi kepada Pemprov DKI Jakarta terkait kebijakan Kawasan Dilarang Merokok.MI/ANGGA YUNIAR

“Sampai sekarang masih coba masuk produsen rokok. Kadang-kadang ada event, kita perlu dukungan, mereka masuk. Tentu masuknya bukan bendera rokok, tapi sebagai yayasan. Begitu ditelisik ya rokok juga. Jadi memang kita turun ke lapangannya lebih sering dan harus kolaboratif,” ungka Bima.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Sri Nowo Retno, menjelaskan sidak KTR kali ini difokuskan kepada pelanggaran display pemasangan produk rokok di tempat penjualan termasuk pemasangan atribut, baik iklan, promosi dan sponsor.

 “Dilakukan di 68 kelurahan sejak 1 November sampai 17 Desember. Sampai saat ini sedang berjalan. Yang sudah kita lakukan di 48 kelurahan,” bebernya.

Masih kata Retno, piohaknya sudah mendapatkan lebih dari 500 barang bukti hasil sidak KTR berupa spanduk-spanduk baik iklan, sponsor, produk rokok yang ditemukan di tempat-tempat penjualan baik di toko retail, warung. Serta spanduk yang ditemukan di jalan. Hari ini dilaksanakan pemusnahan barbuk hasil sidak.

Lebih lanjut Retno menjelaskan, penertiban iklan rokok ini sebagai bukti Pemkot Bogor konsisten menegakkan Perda KTR. Sebab hasil survei banyak anak-anak dan remaja menjadi perokok pemula karena melihat spanduk iklan dan display rokok.

“Rokok menjadi faktor risiko penyakit degeneratif maupun penyakit tidak menular, seperti jantung, kardiovaskular, paru, diabetes, hipertensi dan sampai stroke,” imbuhnya.

“Kita tahu penyakit-penyakit degeneratif ini merupakan penyakit komorbid dan tentu memperburuk dan memperparah kondisi apabila seseorang itu terjangkit atau terinfeksi Covid-19 dan meningkatkan risiko kematian akibatvirus Corona,” pungkasnya. (Ian Lukito)

banner 521x10

Komentar