INILAHONLINE.COM, SEMARANG
Organisasi Persaudaraan Cinta Tanah Air (PCTA) Indonesia melakukan rapat kerja, dengan menggelar seminar kebangsaan di Gedung Wisma Perdamaian Kota Semarang, Sabtu (6/7/2019).
Kegiatan yang mengambil dengan tema “Kembali ke Jati Diri Bangsa Indonesia, Merajut Perdamaian Nusantara”, menghadirkan ratusan peserta baik dari pengurus organisasi PCTA, beberapa elemen masyarakat serta mahasiswa.
Menurut Ketua DPD PCTA Indonesia Jawa Tengah Untung Anas Rosadi, S.Sos mengatakan, tujuan seminar kebangsaan ini yakni untuk mengingatkan kembali kepada masyarakat Indonesia untuk tentang cinta tanah air.
”Cinta tanah air wajib bagi seluruh rakyat Indonesia , sehingga harus terus dijaga secara terus menerus. Terutama untuk kalangan anak muda harus terus menjaganya. Ini harus kita kembangkan karena apa yang ada saat ini, sudah ada hal yang mungkin dipolitisasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, sehingga tidak muncul kembali cinta tanah air,”ujarnya ketika menjawab awak media.
Dia mengharapkan, dengan acara seperti ini perasaan terhadap cinta tanah air, betul-betul tumbuh di seluruh Indonesia dan betul-betul menjaga Indonesia secara utuh. Begitu juga terhadap NKRI merupakan harga mati yang tidak bisa ditawar-tawar lagi.
”Para kalangan anak muda dan milenial harus terus menjaga rasa cinta tanah air kita, sehingga kecinataan tersebut harus terus dipupuk dan jangan diabaikan,”pintanya.

Narasumber yang hadir dalam seminar itu antaralai Kombes.Langgeng Purnomo, Guru Besar Ilmu Hukum Undip Prof Dr H Yusriyadi, Dewan Penyantun PCTA Indonesia Pdt Ir Andyiono, Rektor Universitas Bung Karno Dr Soenarto Sardiatmadja.
Dalam materi presentasinya Kombes Langgeng Purnomo mengatakan, cara berhukum bangsa Indonesia saat ini perlu diteliti, dikaji dan dievaluasi dengan merujuk kepada jati diri bangsa Indonesia yang bersumber dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Sedangkan Guru Besar Ilmu Hukum Undip Prof Dr H Yusriyadi, menyampaikan terkait positifisme dan implikasinya terhadap ilmu dan penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, kecarut-marutan kehidupan berbangsa dan bernegara antara lain, ditandai adanya berbagai konflik, korupsi, ketidakpercayaan pada hukum, dan lain sebagainya.
”Sampai pada kesimpulan, positivism membawa implikasinya tersendiri terhadap ilmu hukum yang lebih bersifat negatif daripada positifnya,”paparnya.
Dalam penegakan hukum, positivisme berimplikasi terjadinya penegakan hukum yang positivistik, dogmatik, legal formalitistik sehingga bukan lagi sebagai pencarian keadilan, melainkan sekadar demi kepastian hukum semata.
(Suparman)





























































Komentar