INILAHONLINE.COM, SEMARANG – Sidang Tipikor Semarang akhirnya memutuskan Wali Kota Tegal Non Aktif, Siti Masitha, divonis hukuman penjara selama lima tahun, dan mantan Ketua Partai Nasdem, Kabupaten Brebes, Amir Mirza Hutagalung dijatuhi hukuman tujuh tahun kurungan penjara.
‘’Amir divonis hukuman penjara selama 7 tahun, atas kasus suap terhadap Wali Kota Tegal, Siti Masitha,’’ujar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, yang diketuai oleh Hakim Ketua, Antonius Widjiantono.
Hakim menjatuhi hukuman Amir lebih ringan, dibandingkan dengan tuntutan Jaksa KPK, yakni 9 tahun penjara. Selain itu, Amir juga dijatuhi hukuman denda, sebesar Rp 300 juta, yang jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 4 bulan.
Terdakwa terbuti bersalah, dan telah melanggar Pasal 12 huruf B, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
”Oleh karena itu, Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara, dikurangkan dengan masa penahanan,”kata Hakim Antonius, saat membacakan putusan sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (23/4/2018).
Hakim juga menyatakan, meski bukan merupakan penyelenggara negara, Amir tetap terbukti bersalah, dikarenakan bersama-sama dengan Siti Masitha, menerima suap yang besarnya mencapai Rp 7 miliar.
Bahkan, dalam persidangan, terdakwa terbukti telah menikmati uang sebesar Rp 6,5 miliar, yang ditujukan kepada Siti Masitha, yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Tegal. Di sisi lain, bahwa uang tersebut juga telah dikembalikan oleh terdakwa ke KPK, sebesar Rp 3 miliar.
”Dari jumlah tersebut sekitar Rp 1,5 miliar di antaranya berupa uang tunai, sementara sisanya berwujud barang serta bangunan,’’paparnya.
Sementara Siti Masitha, Wali Kota Tegal Non Aktif, di dalam persidangan itu juga divonis hukuman penjara selama 5 tahun, dalam kasus suap yang ia lakukan, pada saat ia menjabat sebagai orang nomor satu di Tegal.
Majelis Hakim, yang diketuai oleh Hakim Antonius Widjantono, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (23/4/2018) memutus hukuman untuk Masitha, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 7 tahun kurungan penjara.
Selain itu, Masitha juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 200 juta, yang apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 4 bulan.
”Dengan ini menyatakan, terdakwa terbukti bersalah, dan telah melanggar Pasal 12 huruf B, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,’’kata Hakim Antonius.
Hakim juga mengungkapkan, Masitha, dengan sengaja melibatkan mantan Ketua Partai Nasdem, Kabupaten Brebes, Amir Mirza Hutagalung, yang turut serta menjadi ketua tim pemenang Siti Masitha, saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Tegal.
Dalam pengambilan berbagai kebijakan di pemerintahan Kota Tegal, terkait soal proyek dan mutasi jabatan, Amir turut dilibatkan oleh Masitha. ‘’Saya menerima putusan tersebut yang mulia,’’ucap Masitha, singkat.
Sebagaimana diketahui Masitha setidaknya menyuap Amir, dengan total senilai Rp 7 miliar, namun menurut Hakim Antonius, Masitha hanya menikmati uang secara langsung sejumlah Rp 500 juta.
”Suap itu dinikmatinya secara langsung untuk keperluan berobat di RS Siloam Jakarta, pemberian uang untuk pengambilan formulir pendaftaran di Partai Golkar dan Hanura,”jelas Hakim.
Menurut Hakim, jumlah uang tersebut sudah dikembalikan Masitha, sebesar Rp 85 juta kepada Penuntut Umum. Selain itu, dalam putusan Hakim Antonius juga menolak tuntutan Jaksa KPK, Joko Hermawan, agar hak politik Masitha dicabut selama 4 tahun.
”Hak menilai tuntutan tersebut tidak disertai dengan alasan kuat, oleh karena itu kami menolak tuntuan Jaksa KPK,”ujarnya.
Berdasarkan dengan putusan hakim tersebut, Jaksa KPK, Joko menyatakan, sikap pikir-pikir selama 7 hari. Sedangkan Mashita usai berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya, menyatakan sikap menerima putusan tersebut.(Suparman)
Komentar