INILAHONLINE.COM, JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerbitkan surat telegram berkaitan dengan antisipasi, penanganan, hingga pencegahan terjadinya banjir dan bencana alam. Telegram ini diterbitkan menyusul adanya peningkatan curah hujan di seluruh wilayah Indonesia.
Telegram penanganan banjir dan bencana alam tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor: STR/760/X/OPS.2./2022 tanggal 12 Oktober 2022. Telegram tersebut ditandatangani oleh Asops Kapolri Irjen Agung Setya.
“Dalam rangka antisipasi secara dini dan guna mengurangi dampak akibat bencana banjir, tanah longsor, angin puting beliung, dan lain-lain. Sebagai akibat anomali cuaca, tingginya curah hujan yang terjadi di sebagian besar wilayah Indonesia,” tulis pada telegram itu.
Dalam telegram tersebut juga disebutkan arahan kepada seluruh Polda jajaran dalam mengantisipasi banjir hingga bencana. Termaktub sejumlah poin terkait arahan itu.
Poin pertama, melakukan koordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat untuk melakukan mitigasi. Hal itu dalam rangka mengurangi dampak akibat bencana, baik terhadap manusia, harta benda, maupun fasilitas umum.
Kemudian, melakukan pengecekan kesiapsiagaan personel dan perlengkapan penanggulangan bencana. Keduanya harus dilakukan secara terpadu dengan instansi terkait agar sewaktu-waktu siap dan mudah digerakan.
Lalu, mendirikan posko penanganan banjir di Polres, Polsek yang wilayahnya rawan terjadi bencana banjir. Posko tersebut harus dilengkapi dengan peralatan SAR yang siap seperti perahu karet, genset, lampu darurat, senter, dan lainnya.
Poin selanjutnya adalah mensosialisasikan dan menyebarkan nomor darurat kepada masyarakat yang rawan terdampak bencana. Pasang tanda petunjuk menuju titik kumpul maupun jalur evakuasi yang tempat yang lebih aman sewaktu terjadinya bencana.
Kemudian, pada wilayah rawan bencana, personel diminta sinergi dengan seluruh stakeholder untuk mendirikan posko penanganan secara terpadu, pengungsian yang memadai, dan dapur umum.
Secara khusus, poin selanjutnha adalah arahan untuk para Kapolres dan Kapolsek yang diinstruksikan untuk turun langsung ke lapangan untuk mengendalikan arus lalu lintas. Tak hanya mengendalikan, tapi juga mengatur, menangani kemacetan lalu lintas akibat banjir atau genangan di jalan akibat hujan deras.
Terakhir, jajaran diminta untuk menempatkan personel Polri di lokasi-lokasi ruas jalan yang tergenang banjir dan memasang rambu untuk arahkan warga mengambil jalur alternatif yang aman.(Humas Polri.go.id)
Komentar