UMP Jateng 2020 Ditetapkan Sebesar Rp1,7 Juta Lebih

INILAHONLINE.COM, SEMARANG

Pemprov Jateng telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar Rp 1.742.015,22 juta, mengalami kenaikan Rp 136.000 dibanding tahun lalu hanya sebesar Rp 1.605.396,02.

Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Susi Handayani mengatakan penetapan UMP 2020 berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ada. Menurut PP nomor 78 tahun 2015, penetapan UMP 2020 dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019 tanggal 15 Oktober 2019 sebesar 8,51%. Rinciannya, inflasi nasional sebesar 3,39% dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12%

“Atas dasar itu, maka pada sidang pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah Senin (21/10) lalu menyepakati besaran UMP Jateng pada 2020 ditetapkan sebesar Rp 1.742.015,22,” ujar Susi, Rabu (23/10/2019).

Menurutnya, upah minimum merupakan upah bulanan terendah. Dalam upah itu, terdiri dari upah pokok tanpa tunjangan atau termasuk tunjangan tetap.

“Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi yang telah bekerja lebih dari satu tahun, maka dapat dirundingkan dengan cara bipartit, terediri antara buruh dengan pengusaha,” tuturnya.

Penetapan UMP 2020, lanjutnya, sudah melalui sejumlah tahapan, di antaranya melakukan koordinasi dengan Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah untuk menyusun draft surat Gubernur kepada Menteri Ketenagakerjaan yang isinya menyampaikan aspirasi serikat pekerja/serikat buruh.

Selain itu, dia menambahkan juga telah digelar pula rapat kecil Dewan Pengupahan Jateng, koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan melaksanakan sidang pleno penetapan.

“Setelah UMP ditetapkan, langkah selanjutnya adalah penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Untuk UMK 2020 di masing-masing Kabupaten/Kota, selambat-lambatnya harus sudah ditetapkan pada 21 November 2019 mendatang,” tuturnya.

(Suparman)

banner 521x10

Komentar