INILAHONLINE.COM, BOGOR – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bogor Raya melakukan audensi dengan Wali Kota Bogor terkait mengenai situasi dan kondisi keberadaan media pers, khususnya media siber (online-red) yang melakukan Trial By The Press dan terkesan menghakimi serta berpotensi melanggar kode etik jurnalistik. Hal itu diungkapkan Walikota Bogor saat berdiskusi bersama SMSI Bogor Raya, Jumat (19/9/2025), di Balaikota Bogor
Wali Kota Bogor, Didie A Rachim yang didampingi Kadiskominfo Kota Bogor, Rudiyana mencontohkan, bahwa baru-baru ini ada sebuah pemberitaan mengenai anggota dewan yang sedang menderita penyakit serius kanker, sehingga yang bersangkutan harus melakukan izin cuti untuk menjalani perawatan atas penyakit yang dideritanya. Namun dalam pemberitaan, anggota dewan tersebut di sebutkan bahwa jarang masuk dan tidak menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.
“Seharusnya, media yang menulis berita itu melakukan konfirmasi atau menanyakan kebenaranannya terlebih dahulu tentang ketidakhadirannya kepada pihak yang bersangkutan, namun dalam pemberitannya media tersebut melakukan trial by the perss,” ungkapnya.
Menurutnya, tindakan trial by the press merupakan bentuk penghakiman sepihak oleh media massa yang membentuk opini publik tentang seseorang sebagai pihak yang bersalah. Fenomena ini terjadi ketika pers dengan sengaja tidak membeberkan seluruh fakta secara berimbang, malah memberikan kesimpulan yang menyudutkan tanpa adanya hak untuk membela diri.
“Sehingga dengan adanya trial by the perss yang dilakukan oleh media dalam pemberitannya, maka pihak atau seseorang yang menjadi korban obyek pemberitaan telah dihakimi secara sepihak oleh media, sehingga pihak keluarga menjadi koraban yang disudutkan,” ujar mantan pejabat fungsional madya KPK sebagai pelaksana tugas Direktur PP LHKPN dan Pelaksana Deputi Bidang Pencegahan.

Untuk itu, Didie Rachim berharap, semoga media anggota SMSI tidak melakukan trial by teh press sebelum melakukan konfirmasi untuk menggali fakta sebenarnya. “Saya berharap, agar sebuah pemberitaan seharusnya berimbang dan tidak menghakimi sesorang. Terlebih SMSI adalah sebuah organisasi pers yang telah resmmi menjadi konstituen dewan pers.
Sementara itu Ketua SMSI Bogor Raya Iman R Hakim yang didampingi bersama jajaran pengurusnya mejelaskan, terkait kejadian trial by the press tersebut pihaknya tetap berpedoman dengan kode etik jurnalistik dan mengacu pada UU NO.40 Tahun 199 tentang Pers. SMSI sebagai organisisi pers atau organisasi perusahaan para pemilik media yang notabene adalah konstituen dewan pers, berkomitmen agar jajaran redaksinya wajib menjalankan dan mentaati rambu-rambu kode etik jurnalistik.
“Sebagai organisasi konstituen Dewan Pers, maka tanggung jawab moril sebagai Ketua SMSI Bogor Raya, kami wajib menjunjungtinggi kode etik juranlsitik dalam pemberitaan di medianya,” tegas owner BogorToday Group yang akrab dipanggil Camunk kepada wartawan di Balaikota Bogor, Jumat petang (19/9/2025)
Hal senada juga dikatakan salah seorang Dewan Penasehat (Wanhat) SMSI Bogor Raya, Piyarso Hadi, bahwa keberadaan media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, meski keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi dan kemerdekaan pers, namun tetap menjunjung norma dan etika jurnalistik.

“Terlebih SMSI selain sebagai organisasi perusahaan media konstituen Dewan Pers yang saat ini anggotanya telah mencapai 2000 lebih media siber yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik dengan memenuhi persyaratan UU Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers, diharapkan mampu memberikan penjelasan kepada pembaca, bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya, sehingga tidak terjadi trial by the press,” tandas CEO PT. Media Inilah Online.
Sebagai informasi, SMSI telah lolos menjadi konstituen Dewan Pers berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 22/SK-DP/V/2020 tertanggal 29 Mei 2020 yang menyatakan secara resmi dari Dewan Pers bahwa SMSI sebagai salah satu organisasi perusahaan pers konstituen pada tahun 2020. Keputusan ini didasarkan pada sidang pleno Dewan Pers dan hasil verifikasi terhadap organisasi SMSI. (Deni Firmansyah)





























































Komentar