InilahOnline.com (Semarang-Jateng) – Tim Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kota Semarang, dalam menjalankan amanah Undang-Undang anti korupsi terutama dalam hal memberantas pungutan liar dan korupsi, yang dilakukan ASN maupun non ASN di lingkungan Kota Semarang patut diacungi jempol.
”Dari hasil laporan yang disampaikan oleh Tim Saber Pungli sudah ada 34 kasus yang diadukan masyarakat, 17 dalam proses, 1t sisanya sudah ditindaklanjuti,”ungkap Wali Kota Semarang, Hendi Hnedrar Prihadi dalam Rakor Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar di Ruang Komisi A dan B Gedung Moch Ihsan lantai 8 Komplek Balaikota Semarang, Senin (12/2/2018).
Menurut Hendi, pihkanya sangat mengapresiasi capaian positif yang telah ditorehkan oleh Tim Saber Pungli selama satu tahun. Namun dalamsatu tahun ini seharusnya masih langkah sosialisasi kepada masyarakat, tetapi ternyata perkembangannya lebih dari itu.
”Dari jumlah itu, 10 aduan tidak terbukti, kemudian yang 7 aduan berhasil diungkap terbukti dan sudah diberikan sanksi termasuk sampai ke pengadilan lewat aktivitas OTT, maupun lainnya,”paparnya.
Dalam waktu yang dalam satu tahun ini, lanjutnya, pihaknya meminta Tim Saber Pungli agar jangan berhenti namun agar ditambah dengan langkah penindakan atau shock terapi, sehingga harapannya warga Semarang, teman-teman PNS yang tinggal di Semarang semakin memahami mana yang boleh dan mana yang tidak boleh, mana yang harus ditinggalkan mana yang masih bisa dikerjakan.
”Jika ini dilakukan Insya Allah di tahun 2018 produk-produk tim Saber Pungli tidak sampai ke penangkapan dan ke pengadilan,”tuturnya.
Politisi PDIP Ini, berpesan agar tetap membuka semua keran laporan dari masyarakat, agar warga Semarang dapat menyampaikan keluh kesah tentang adanya perlakuan pungli-pungli liar, sehingga pungutan liar maupun korupsi dapat ditindak dengan sanksi yang sepadan.
”Yang tidak kalah penting sebenarnya adalah kami membuka semua keran laporan dari masyarakat untuk bisa kita teruskan ke tim Saber Pungli. Lewat hotlinenya Saber Pungli, lewat inspektur bisa, atau juga lewat Lapor Hendi,”paparnya.
Terkait untuk aduan, Menurut Hendi, masyarakat harus membuat surat kronologis secara lengkap sepanjang masyarakat merasa tidak nyaman, dengan perlakuan-perlakuan pungli yang mungkin masih terjadi di kota Semarang.
”Contohnya seperti mau nyambung pipa PDAM biaya resminya 1,5 juta dimintai 2,5 juta, laporkan saja tulis lengkap nama, kejadiannya tanggal berapa itu pasti akan kita tindak lanjuti,”ujarnya.(Suparman)
Komentar