INILAHONLINE.COM, JAKARTA
Kinerja Camat Pesanggrahan Muh. Fadjar Churniawan dikeluhkan oleh warganya, terutama dalam hal sosialisasi untuk perizinan mendirikan bangunan (IMB). Warga yang membangunan pun was-was jika nantinya melanggar dan bangunannya dibongkar Satpol PP.
“Kita mana tahu istilah KDB (koefisien dasar bangunan), aturan jarak bebas berapa dan lainnya. Tidak ada yang pernah sosialisasi tentang itu dari kecamatan,” ungkap salah satu warga Petukangan Selatan yang bangunannya pernah ditertibkan oleh Satpol PP.
Sementara Siswoyo, salah satu warga Kelurahan Bintaro mempertanyakan pengawasan banguan yang dilakukan Camat sebagai pimpinan wilayah. Sebab di Kelurahan Bintaro saja banyak bangunan rumah yang berubah fungsi menjadi tempat usaha.
“Itu di Jalan Taman Bintaro Barat, rumah dijadiin tempat makan, ada juga yang dibangun jadi ruko. Di Jalan Bintaro Utama I, sepanjang jalan jadi tempat usaha. Memang itu sudah izin? Masa yang di depan jalan begitu tidak ditindak,” keluhnya.
Ia pun kecewa ketika ingin mempertanyakan kejelasan aturan kepada camat, namun yang bersangkutan sangat sulit ditemui. “Beberapa kali ke kantornya, mau tanya langsung tapi gak pernah ada. Apa punya kantor lain camatnya?,” tandasnya setengah kesal.
Ketidakpahaman masyarakat terkait aturan IMB sangat merugikan. Seperti contohnya 12 cluster di Jalan Martilang, Petukangan Selatan yang dibongkar Satpol PP Jakarta Selatan karena dianggap melanggar. Selain itu ada enam unit rumah di Jalan Raya Kodam, RW 03, Kelurahan Pesanggrahan yang juga dibongkar.
(Badar)
Komentar