INILAHONLINE.COM, BALI
Polisi berhasil membekuk empat warga negara (WN) Bulgaria pelaku kasus ilegal akses (skimming) ATM di kawasan Ubud maupun Sanur, Bali. Keempatnya menggunakan modus memasang kamera tersembunyi di balik lampu ATM bank.
“Pelaku skimming warga negara Bulgaria pertama ketangkap di TKP Ubud 1 tersangka, dan Sanur ada tiga tersangka. Ini secara keseluruhan kita sudah kerja sama dengan pihak terkait bank, seperti terdahulu router dan hidden camera ini berhasil kita ungkap,” kata Dirkrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho, Senin (9/9/2019).
Keempat tersangka tersebut yakni Stoyanov Georgi Ivanov (43), Filip Aleksandrov (45), Boycho Angelov (41), dan Stoyan Vladimirov (37). Dari hasil interogasi, menurut pengakuannya keempat pelaku ini tidak saling mengenal dan melakukan aksinya sendiri-sendiri.
“Dia mengaku tidak berteman. Keempatnya sudah di Bali selama 6 bulan menggunakan visa kunjungan. Uang hasil kejahatan dibelikan jam, baju,” jelasnya.
Meski mengaku tidak saling mengenal, modus yang digunakan keempat sama. Yakni, memasang kamera tersembunyi di belakang lampu.
“Anggota Subdit Siber bersama pihak bank melaksanakan patroli ke beberapa lokasi ATM dan menemukan beberapa aksesoris ATM yang rusak sehingga dilakukan pengecekan CCTV dan terlihat rekaman CCTV orang berkewarganegaraan asing membongkar dan memasang alat pada lampu mesin ATM Bank. Setelah dilakukan pengecekan ditemukan adanya kamera tersembunyi (hidden camera) yang merupakan alat yang digunakan oleh pelaku skimming,” jelasnya.

Masyarakat diimbau agar selalu berhati-hati saat bertransaksi di ATM. Apalagi dari data Ditreskrimsus Polda Bali tren kejahatan skimming makin meningkat.
“(Trean) Sedikit naik, untuk 2018 179 kasus sudah banyak yg kita ungkap juga, 2019 per Agustus 127. Rata-rata Bulgaria yang jelas kita dari Polda Bali untuk masalah ini intens dan menggiatkan lagi kerja sama dengan instansi lain perbankan, Imigrasi maupun pihak-pihak lain, karena ini sering dan sering kita tangkap,” ungkapnya.
“Imbauan kepada masyarakat kalau di mesin ATM sudah dijelaskan ada petunjuk dari bank password ditutup, ikuti juga petunjuk diubah. Walau data sudah diambil password nggak tahu ya susah,” pesan Yuliar.
Penangkapan para tersangka ini dilakukan pada periode 28 Agustus-3 September 2019 dengan TKP mesin ATM restoran di Ubud, villa di Seminyak, villa maupun hotel di kawasan Sanur. Dari para tersangka polisi menyita 4 hidden camera, 1 router, uang tunai dari berbagai mata uang asing seperti Rp 54 juta, 5.285 euro, 223 ringgit, dan USD 20, hingga 1 unit mobil Avanza.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 30 jo Pasal 46 Undang-undang RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang R.I. No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun.
(Herdian Armandhani)
Komentar