INILAHONLINE.COM, JAKARTA
Polri menyebut telah mengetahui keberadaan Veronica Koman, tersangka kasus rasisme terhadap mahasiswa Papua. Veronica Koman diketahui ada di diluar negeri.
“Yang jelas lokasi sudah diketahui, Polda Jatim sudah bersurat ke Divhubinter kemudian juga sudah bersurat ke Bareskrim,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/9/2019).
Brigjen Dedi mengatakan DivHubinter Polri akan berkoordinasi dengan Interpol terkait keberadaan Veronica Koman.
“Kemudian apabila yang bersangkutan sudah diketahui Posisinya baru nanti dari polis to polis akan ada kerja sama Setelah dari divhubinter melakukan langkah-langkah hukum tentunya,” ucap Brigjen Dedi.
Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim atas dugaan rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya. Veronica diduga memprovokasi massa dengan narasi-narasi hoax lewat media sosial Twitter. Veronica dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 160 KUHP, UU ITE, UU Nomor 1 Tahun 1946, dan UU Nomor 40 Tahun 2008.
(Badar)
Komentar