inilahonline.com (Kota Bogor) – Dalam menangani permohonan bantuan rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), pemerintah daerah sangat tergantung pada kemampuan keuangan daerah. Dalam hal ini maka tentu harus didahulukan yang wajib dan sisanya bisa masuk dalam daftar hibah bantuan sosial (bansos). Hal itu diungkapkan Kasubag Kemasyarakatan Bagian Adkesra Setdakot Bogor, Bosse Anugrah, Kamis (16/02/2017).
Menurut Bosse, kedepan pihaknya akan mengunci target RTLH melalui program RTLH Prioritas. Dalam program ini pihaknya akan bekerjasama dengan Kecamatan dan Kelurahan. Kelurahan selanjutnya berkoordinasi dengan RT dan RW setempat untuk mendata jumlah RTLH di wilayahnya masing-masing. Pada pendataan tersebut akan digunakan indikator yang menyatakan kondisi RTLH, seperti rusak berat, rusak sedang dan rusak ringan. “RTLH yang rusak berat wajib masuk ke program prioritas untuk penganggaran tahun berikutnya,” kata Bosse.
Berkaca pada tahun sebelumnya, Adkesra Setdakot Bogor masih mempunyai hutang sebanyak 2.600 RTLH. Hal ini dikarenakan kemampuan keuangan daerah yang hanya mampu mendanai 2,500 unit RTLH. “Dengan adanya program RTLH Prioritas, nantinya data base RTLH akan lebih terpola dan terstruktur,” lanjutnya.
Di samping itu pihaknya juga akan mensosialisasikan 4 kriteria penetapan RTLH. Kriteria tersebut antara lain fisik bangunan, ekonomi, sosial dan kerentanan. Melalui data base ini Pemerintah Kota Bogor bisa memprediksi jumlah RTLH yang akan ditangani dalam menyelesaikan permasalahan kemiskinan. (Tria/Indra/Humas Pemkot)
Komentar