Alexander Marwata, Nama Saksi Disebut dalam Persidangan Belum Tentu Terlibat

Daerah342 Dilihat

InilahOnline.com (Semarang-Jateng) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta semua pihak berfikir jernih dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam menyikapi kasus e-KTP. Namun sebuah nama yang muncul dalam sidang atau dakwaan tidak otomatis menjadi bukti keterlibatan.

”Nama siapapun bisa saja muncul dalam sebuah kasus atau surat dakwaan, tetapi publik tidak perlu menjaustifikasi seseorang itu terlibat, karena bisa jadi nama tersebut hanya disebut-sebut oleh saksi sepihak tanpa adanya bukti yang kuat,”kata Pimpinan KPK Alexander Marwata dalam Workshop Pembangunan Budaya Integritas bagi Forkompimda Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Kota se-Jawa Tengah di Gedung Gradhika Bhakti Praja Jalan Pahlawan Semarang, Kamis (14/12/2017)

Menurutnya, kalau namanya ada tercatat di buku (surat dakwaan), mungkin suatu saat nama saya bisa tercatat, tapi siapa yang bisa membuktikan bahwa betul-betul orang itu menerima dan ada saksi. Rasanya hal itu masih sangat jauh untuk kita simpulkan.

”Jadi, meski nama itu disebut dalam persidangan belum tentu nama tersebut terlibat dalam kasus yang bersangkutan. Karena harus ada saksi dan bukti,”paparnya.

Sementara Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo. menayakan tentang kejelasan status Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, karena saat ini status Ganjar seperti digantung oleh KPK dan hal itu menjadi pro kontra di masyarakat, bahkan menjadi komoditas politik.

Sebagaimana diketahui, dalam perjalanan kasus e-KTP, nama Ganjar masuk dalam surat dakwaan terdakwa Irman dan Sugiharto. Namun nama Ganjar hanya disebut oleh satu orang yakni M Nazaruddin, terpidana korupsi yang merupakan mantan bendahara Partai Demokrat.

Nazar adalah satu-satunya yang mengaku melihat Ganjar menerima uang dari tangan terdakwa e-KTP, Andi Narogong. Namun Andi sendiri dalam kesaksiannya mengaku tidak pernah mengenal atau bertemu dalam satu ruangan dengan Nazaruddin.

“Pak Alex saya mohon kejelasan status pak gubernur terkait e-KTP, ini bagaimana, kalau ya, ya ambil saja pak gubernur, tapi kalau tidak ya segera saja deklarasikan dan bersihkan,” katanya.

Mendapat desakan itu, Alex mengatakan, bahwa untuk bisa menetapkan seseorang menjadi tersangka atau terdakwa tidak bisa hanya mengandalkan kata satu orang saja. Dalam pembuktian orang tidak hanya mengandalkan kata orang atau bukti sepihak, sementara verifikasi dan klarifikasi itu masih jauh dari fakta hukum yang bisa menunjukkan yang bersangkutan betul-betul terlibat atau betul menerima.

“Kalau hanya kata orang kan bisa saja besok ada orang nyebut nama saya terima ini terima itu, buktinya apa, kalau hanya satu orang mengatakan ini, kan tidak bisa menetapkan jadi tersangka. Sangat tidak professional juga, saya yakin dari kepolisian juga tidak akan melakukan itu,” jelasnya.

Dalam workshop yang berlangsung tiga jam lebih itu, Bupati Kendal, Mirna Annisa juga mengeluhkan perihal seringnya nama kepala daerah disangkutpautkan dengan sebuah kasus pidana. Meskipun tidak ada bukti jelas, namun isu telanjur menyebar dan membuat kerja kepala daerah tidak fokus.

Dalam konteks kasus e-KTP, menurut Mirna, pengkaitan nama Ganjar, justru sudah menjadi komoditas politik. Bahkan sekarang berkembang sudah menjadi komoditas politik oleh lawan-lawan politiknya.

”Sedikit-sedikit orang bilang ‘awas KPK’, kapan kita kerjanya kalau begini. Seperti juga pak Ganjar, saya lihat di Youtube sudah menjelaskan bahwa beliau tidak menerima, KPK juga sudah bilang tidak, tapi masih menjadi komoditas politik,” paparnya.

Sementara Pimpinan KPK Alexander Marwata menanggapi tudingan pengacara terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto, soal hilangnya nama Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan Menkumham Yasonna Laoly. Pengacara Novanto, Maqdir Ismail menuduh jaksa KPK bermain-main dengan surat dakwaan.

”Main apa, main bola?” kata Alex, kepada wartawan usai Workshop tersebut.

Alex menegaskan, pihaknya sudah mempertimbangkan seluruh alat bukti dalam menyusun surat dakwaan Setyo Novanto. Termasuk tidak adanya nama Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan Menkumham Yasonna Laoly juga dengan melihat bukti terkait.”Dalam dakwaan (Setya Novanto) sudah berdasarkan alat bukti,” katanya,

Alex mengatakan, KPK tidak pernah bermain-main dalam menentukan seseorang sebagai tersangka atau menyebut seseorang melakukan tindak pidana korupsi. Setiap nama yang disebut berperan dalam surat dakwaan harus berdasarkan alat bukti dan saksi yang cukup.

”Nggak ada istilah bermain-main, kita semua melakukan penindakan berdasarkan kecukupan alat bukti, jangan hanya mencantumkan nama tanpa kecukupan alat bukti,”tegasnya.

Disinggung mengenai pernyataan Nazaruddin yang mengaku melihat Ganjar menerima uang e-KTP, Alex menegaskan bahwa pernyataan satu orang tidak bisa menjadi dasar yang kuat untuk menyatakan seseorang terlibat kasus korupsi.

”Saya jamin 100 persen kita negosiasi, pokoknya nama disebut buktinya apa saksinya apa, jangan hanya omongan satu orang terus dicantumkan,” tegasnya.(Suparman)

banner 521x10

Komentar