InilahOnline.com (Kota Bogor) – Setelah ramai dipemberitaan dari berbagai media, terkait maraknya iklan berjalan yang terpasang di transportasi online, akhirnya pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor baru akan menyusun dan mengkaji untuk menetapkan aturan pajak melalui Perwali.
“Sedang disusun perwalinya untuk mempertegas bahwa untuk iklan di kendaraan itu dikenakan pajak, dan kajiannya sedang disusun oleh Dinas Perhubungan,” kata Kepala Bidang Penetapan dan Pengolahan Data Bapenda Kota Bogor, Evandy Dahni SH, MH, di Jalan Pemuda No. 31, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (15/9/2017) lalu.
Baca Juga : Beberapa Ojek Online Kini Beriklan Promosi Produk, Pajaknya Lari Kemana?
Lambatnya penanganan iklan berjalan merupakan kurangnya perhatian Bapenda dalam menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Bapenda diduga lebih fokus menggali PAD melalui Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), ketibang menggali PAD yang skala kecil.
Evandy mengatakan, karena iklan berjalan seperti ini masih terbilang baru maka pihaknya harus melakukan teknis kajian dan penyusunan aturan yang akan ditetapkan agar pemasangan iklan di kendaraan tidak boleh menutupi seluruh bagian kendaraan dan dari faktor keamanan pengguna jasa transportasi online.
“Kendaraan umum itukan menyangkut pengguna jasa, jadi nanti dilihat juga dari segi keamanannya. Iklan tidak boleh menutupi seluruh bagian kendaraan,” ungkapnya.
Adapun kisaran pajak yang akan dikenakan bagi kendaraan yang memasang iklan untuk kendaraan roda dua dan roda empat masing-masing berbeda dan harus dibayar setiap tahunnya.
“Kisaran besarnya pajak untuk roda dua sebesar 750 ribu rupiah pertahun dan untuk roda empat sebesar 2,5 juta rupiah pertahun,” tandasnya (Nicko)
Komentar