InilahOnline.com (Kota Bogor) – Pusat Standardisasi dan Kelembagaan Informasi Geospasial menyelenggarakan Workshop Inisiasi Kebijakan Satu Sertifikat (One Certificate Policy) Bidang Informasi Geospasial dan Forum Simpul Jaringan 2017. Bertempat di gedung IPB International Convention Center (ICC) Botani Square Building Lt. 2, Jalan Raya Pajajaran, Bogor Tengah, Kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Selasa (12/12/2017).
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kepala BIG Prof. Hasanuddin Z. Abidin, Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN DR. Ir. Abdul Kamarzuki,MPM., Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kemenko Perekonomian, Wahyu Utomo, Ph.D., Dewan Geomatika Indonesia (DGI) Totok Sediantoro dan para tamu undangan.
Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Hasanuddin Z. Abidin mengatakan pengembangan kawasan atau infrastruktur sering terbentur dengan kurangnya SDM dan sistem sertifikasi tenaga profesi bidang Informasi Geospasial (IG) yang belum menunjukkan adanya satu sistem yang terintegrasi dan saling pengakuan. Konflik ini sulit diselesaikan karena selama satu sistem yang belum terintegrasi dan tidak adanya pengakuan maka kebijakan satu sertifikat (One Certificate Policy) Bidang Informasi Geospasial tidak akan efektif.
“Sistem akreditasi dan sertifikasi yang terpadu dan accountable dapat menjadi sarana yang efektif, dalam meningkatkan kualifikasi SDM. Informasi geospasial sangat dibutuhkan dalam perencanaan pembangunan, diantaranya perencanaan tata ruang, pemetaan batas wilayah Desa dan kegiatan lainnya,” kata Hasanuddin
Dijelaskan, BIG saat ini sedang mengembangkan sistem akreditasi dan sertifikasi dalam bidang IG. Dalam kerangka Indonesia Incorporated, pembangunan sertifikasi nasional yang terpadu, baik, dan efisien dimulai dari bidang IG. Sistem ini disebut dengan One Certificate Policy (OCP). Sistem akreditasi yang terpadu dapat menjadi sarana efektif meningkatkan kualifikasi SDM Indonesia di bidang IG yang kompeten dan kompetitif di semua level.
“Dengan adanya undang-undang No 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial IG, merupakan bukti perhatian yang tinggi dari pemerintah Indonesia tentang pentingnya IG. Juga dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta, pada tingkat ketelitian peta skala 1:50.000,” tuturnya.
Diungkapkan, berdasarkan kajian yang telah dilakukan oleh Badan Informasi Geospasial, Jumlah kebutuhan ideal SDM IG sampai tahun 2015 diperlukan 31.500 tenaga SDM dan percepatan pemenuhan SDM IG baik dari lulusan pendidikan atau pun pelatihan sebanyak 2.500 orang/tahun.
“Semua itu untuk pemenuhan pekerjaan industri IG (pemerintah dan swasta),” ungkap Hasanudin.
Selain pemaparan keynote speakers dan diskusi panel, kegiatan Workshop Inisiasi Kebijakan Satu Sertifikat (One Certificate Policy) Bidang Informasi Geospasial dan Forum Simpul Jaringan 2017 dilakukan pemukulan Gong oleh Kepala BIG dan Deklarasi Bogor: Kebijakan Satu Sertifikat Bidang Informasi Geospasial yg ditandatangani oleh peserta Workshop.
Berikut isi dari Deklarasi Bogor; Pertama, pengembangan sistem sertifikasi profesi Bidang Informasi Geospasial yang efisien.
Kedua, adanya saling pengakuan dan keberterimaan sertifikat Bidang Informasi Geospasial pada berbagai pekerjaan dan sektor yang berbeda.
Ketiga, sertifikat profesi Bidang Informasi Geospasial yang dapat di pertanggung jawabkan, maka kami peserta workshop Inisiasi Kebijakan Satu Sertifikat (One Certificate Policy) Bidang Informasi Geospasial dan Forum Simpul Jaringan 2017, menyatakan setuju dan mendukung kebijakan menjadi satu sertifikat Bidang Informasi Geospasial. (ian)
Komentar