Bildansyah : Advokat Harus Menjaga Marwah “Officium Nobile”, Penagihan Jasa Lawyer Mesti Profesional

Lawyer Bildansyah, SH, salah seorang anggota PRADI Kota Cirebon. (Foto : Arif)

INILAHONLINE.COM, CIREBON – Menanggapi  polemik di berbagai media,  tentang penagihan  lawyer fee dari seorang advokat kepada kliennya yang juga kebetulan menjabat sebagai Walikota Cirebon, Effendi Edo, seorang advokat senior dari ANFP LAWFIRM, Bildansyah, SH menjadi perbincangan publik di Kota Cirebon

Pasalnya, Bildansyah yang kebetulan juga menjabat sebagai salah seorang anggota Dewan Penasihat di PERADI Kota Cirebon,  menyesalkan terjadinya hal itu.  “Persoalan itu memang tidak seharusnya menjadi polemik, apalagi kemudian menjadi konsumsi publik, karena mestinya penyelesaiannya  bisa dilakukan secara profesional,” ujar Bildansyah.

Menurut Bildansyah seharusnya masalah ini prosesnya tanpa harus melalui media, apalagi sampai membuka isi masalahnya atau bahkan mem-framing publik yang berpotensi merugikan nama baik kliennya. “Hal ini dapat mengarah kepada adanya pelanggaran kode etik bahkan berpotensi menjadi masalah hukum, karena melanggar UU ITE,” kata Bildansyah.

“Apa pun bentuk kerjasamanya dengan seorang klien, apakah konsultasi, menjalankan kuasa, mendampingi, membela atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan seorang klien,  seorang Advokat seyogyanya harus dibekali bukti perjanjian kerjasama dan pemberian feenya,” ungkap Bildansyah

“Sehingga dasar tuntutannya pun menjadi jelas, hal ini juga untuk menghindarkan berkembang menjadi polemik karena tafsir yang berbeda antara  Advokat dengan kliennya,” imbuhnya

Lebih lanjut Bildansyah mengatakan, bahwa seorang klien harus menghargai jasa yang telah diberikan  advokat, tentu saja benar adanya, bahkan hukum memberikan hak privillege sebagai bentuk perlindungan atas hak seorang advokat yang dijamin oleh undang-undang. Sehingga karenanya, dalam penyelesaiannya,  tidak lagi harus menempuh cara-cara penagihan yang tidak profesional dan malah jadi merendahkan profesi advokat sebagai officium nobille.  

“Sebaiknya proses penyelesaiannya dilakukan dengan cara elegan dan tidak harus membuat klien menjadi merasa tertekan,” tandasnya. (PH)

banner 521x10

Komentar