BNNP Jateng Kembali Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Jepara

INILAHONLINE.COM, SEMARANG

Bidang pemberantasan Badan narkotika nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah, kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis shabu dan ekstasi kelompok Jepara.Dua tersangka yang sudah keluar menjalani hukuman dalam kasus narkoba tidak jera, sebaliknya malah melakukan perbuatan yang sama.

”Akibat perbuatan itu dua tersangka harus kembali berurusan dengan petugas, sehingga harus mempertanggung jawabkan.dan menjalani hukuman kembali di LP. Namun dalam kasus ini akan dipindahkan ke LP Batu Cilacap,”ujar Kepala BNN Jateng Muhammad Nur dalam konperensi pers dengan awak media di kantornya jalan Madukoro Blok BB Semarang, Senin (18/2/2019).

Menurutnya, terungkapnya kasus ini berawal petugas menangkap tersangka JW alias Klowor di jalan Langon Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara. Dari penangkapan itu ditemukan barang bukti tiga paket shabu dan sembilan butir ekstasi.

”Dari pengakuan tersangka ini masih ada barang bukti yang disimpan dirumah tersangka lain MS alias Ngacir. Setelah datang ke rumahnya berhasil menangkap MS dan setelah dilakukan penggledahan ditemukan BB sejumlah paket shabu dan ekstasi yang dikemas,”paparnya.

Namun demikian, lanjut dia, dari pengakuan kedua tersangka yang ditangkap ini, dari hasil pengembangan bahwa JW dan MS dikendalikan oleh seorang warga binaan LP Kedungpane Semarang, yang bernama Muzaidin kini menjalani hukuman tuujuh tahun penjara.

”Untuk kepentingan penyelidikan BNNP Jateng melakukan koordinasi dengan Ka Lapas Kedungpane, meminta nara pidana bernama Muzaidin diamankan,”ujarnya.

Dijelaskan, kejadian pengungkapan yang dilakukan petugas BNNP pada hari Rabo 13 Pebruari 2019 itu, setelah melakukan koordiansi dengan petugas LP Kedungpane, selain mengamankan Muzaidin juga menyita dua HP Iphone dan Nokia yang digunakan tersangka berkomunikasi dengan tersangka JW dan MS menjalankan peredaran narkotika.

”Dari ketiga tersangka ini barang bukti yang berhasil diamankan meliputi, sejumlah paket yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 250 gram, sejumlah paket berisi ekstasi dengan jumlah 342 butir serta lima buah HP,”paparnya.

(Suparman)

banner 521x10

Komentar