BNNP Jateng Musnahkan Narkoba Jenis Sabu Seberat 1,1 Kilogram

INILAHONLINE.COM, SEMARANG – Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Jawa Tengah memusnahkan barang bukti berupa 1.100 gram (1,1 kg) narkotika jenis sabu (methampetamine), di Kantor BNNP Jateng, Jalan Raya Madukoro, Semarang, Kamis (1/3/2018).

”Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil sitaan dari BNNP Jateng, dari tersangka berinisial ER warga Boyolali dalam sebuah penangkapan di rumah kos di Taman Wisata Kopeng, Kabupaten Semarang,”ujar Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Tri Agus Heru Prasetyo kepada awak media di Semarang.

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka diketahui barang bukti 1,1 Kg sabu tersebut merupakan sisa dari 4 Kg sabu yang disimpan. Sementara, sisa sabu seberat 3,9 Kg, telah berhasil di edarkan tersangka selama satu bulan terakhir.

”ER alias John mengedarkan sabu di wilayah Klero, Tingkir, Tengaran, Getasan dan Bawen yang masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Semarang, Boyolali dan Kota Salatiga,”ujarnya.

Menurut Tri Agus Heru Prasetyo, tersangka ini selain mengedarkan di tiga kota tersebut, narkoba jenis sabu tersebut juga dikirim melalui Kantor Pos ke Jakarta dan Halmahera. Hanya modus yang digunakan tersangka ini, dalam melakukan transaksi dengan cara dipandu dari jarak jauh.

”Modus yang digunakan oleh tersangka dalam bertransaksi, dengan meletakkan sabu di sebuah alamat kemudian dia memandu pengambil narkotika itu melalui telepon dari kejauhan,”tuturnya.

Penyidik BNNP Jateng, lanjutnya, masih mengembangkan dan menyelidiki darimana narkoba sabu itu berasal. Tersangka mengaku mengambil sabu 4 kg di sebuah alamat di Semarang, dan disuruh melakukan transaksi oleh seseorang yang hanya dikenalnya melalui telepon bernama JIUN.

”Yang jelas sistem jaringan sindikat narkoba ini,pola yang digunakan adalah dengan cara sel terputus, yaitu antara kurir dan bos di atasnya tidak saling mengenal secara langsung,”ujarnya.

Dari perbuatan yang dilakukan tersangka sehingga dikenakan pasal 114 junto pasal 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.(Suparman)

banner 521x10

Komentar