Pilgub Jateng, 19 Kades dan Seorang Camat di Kudus Jawa Tengah Terancam Kena Pidana

INILAHONLINE.COM, SEMARANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah berhasil menemukan terhadap indikasi pelanggaran netralitas, yang dilakukan oleh perangkat pemerintahan di Purworejo dan Kudus.

Komisioner Bawaslu Jawa Tengah Sri Wahyu Ananingsih menyatakan, di Purworejo ada inidikasi pelanggaran ada 14 kepala desa dan di Kudus ada satu orang camat dan lima orang kepala desa, diduga melakukan pelanggaran pasal 71 ayat (3) Undang undang Nomor 10 Tahun 2016.

”Pejabat negara, ASN, kades dan perangkat desa melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan satu calon,”kata komisioner Bawaslu Jawa Tengah yang akrab disapa Ana, di Semarang, kemarin.

Menurutnya, pelanggaran yang sudah dilakukan di Purworejo sudah diproses dalam rapat Gakkumdu, namun dalam tahap permintaan kelengkapan pendapat dari saksi ahli. Sedangkan di Kudus dalam tahap klarifikasi. Jenis pelanggarannya di Purworejo dari laporan yang diterima ke-14 kades tersebut, datang ke acara deklarasi untuk mendukung satu paslon gubernur, sedangkan di Kudus, pelanggarannya datang di suatu acara partai.

”Kalau terbukti maka masing-masing yang bersangkutan akan dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda,”ujarnya.

Terkait jenis-jenis pelanggaran yang ditemukan, menurutnya, dalam masa kampanye ini antara lain, netralitas ASN yang terjadi di Brebes, Kudus dan Jepara. Kemudian netralitas kades, pelanggaran lainnya ada seorang anggota masyarakat yang namanya dicatut dalam sipol saat dilakukan verifikasi faktual kepada partai yang bersangkutan.

Komisioner Bawaslu Jawa Tengah Sri Wahyu Ananingsih

”Jadi pelanggaran terbanyak adalah pemasangan APK (alat peraga kampanye), sedangkan khusus paslon belum ada laporan,”ujarnya.

Mengenai pemasangan APK untuk Pilkada 2018, lanjutnya, ada aturannya sehingga tidak boleh mencantumkan foto Presiden dan wakil Presiden, serta pihak lain selain pengurus partai politik.

”Jadi yang menjadi pembicaraan terkait dengan APK Pileg 2019, karena penafsiran definisi kampanye,”tururnya.

Definisi kampanye 2019 selain visi misi, citra diri parpol di mana bisa ditafsirkan nama parpol dan foto ketua umum parpol maka kemudian tidak boleh karena ada unsur kampanye.

”Kenapa tidak boleh karena sekarang belum ada kampanye 2019, yang mulainya 23 September 2018 mendatang, sehingga masih memerlukan waktu lama,”tuturnya.

Menurutnya, yang boleh dilakukan sekarang ini adalah perserta pemilu sosialisasi internal, dimana yang boleh dimunculkan hanya bendera parpol bersangkutan.

”Jika ada dugaan pelanggaran pemasangan APK, seharunya tidak ada jalan lain selain penertiban,”tegasnya.(Suparman)

banner 521x10

Komentar