INILAHONLINE.COM, JAKARTA – Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin (AY) segera diadili oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), atas kasus dugaan gratifikasi (suap) yang melibatkan oknum petugas Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat dan sejumlah Aparat Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
“Berkas perkara kasus suap Bupati Bogor Non Aktif AY dan kawan-kawan dinyatakan lengkap oleh Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan akan diserahkan ke tim Jaksa KPK untuk segera disidang,” kata Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri dalam keterangannya kepada media, Jumat (24/6/2022)
Kelengkapan berkas atas tersangkat Bupati AY yang sebelumnya terkena Operasi tangkap tangan (OTT) pada tgl 26 April lalu dinyatakan lengkap setelah penyidik KPK melakukan pemanggilan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan untuk melengkapi atas seluruh berkas perkara.
“Untuk itu, selanjutnya berkas tersebut akan diserahkan kepada Tim Jaksa KPK, hari ini Rabu (24/6) dilaksankan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka AY dan kawan-kawan dari Tim penyidik pada tim Jaksa KPK,” kata Ali Fikri.
Menurutnya, berkas perkara dinyatakan lengkap, karena dari hasil pemeriksaan, seluruh unsur dugaan pemberian suap telah terpenuhi. “Penahanan para tersangka masih tetap berlanjut dibawah kewenangan Tim Jaksa KPK untuk masing-masing tersangka selama 20 hari kedepan yang dimulai 24 Juli 2022 sampai dengan 13 Juli 2022.

Selain itu, Fikri juga menambahkan, pihaknya memastikan, bahwa untuk pelimpahan berkas akan diselesaikan dalam kurun waktu 14 hari kerja. “Kami meastikan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segara dilaksanakan Tim Jaksa dalam kurun waktu 14 hari kerja,” pungkasnya
Inilah berikut nama-nama tersangka dan tempat penahanan para tersangka kasusu suap Bupati Bogor, diantaranya :
AY (Ade Yasin) ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, MA (Maulana Adam) ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, IA (Ihsan Ayatullah) ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, RT (Rizki Taufik) ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah PUtih
Perpanjang Masa Tahanan
Sebelumnya, tim penyidik KPK telah memperpanjang masa penahanan Bupati Bogor nonaktif AY selama 40 hari terkait kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Tahun Anggaran 2021.
AY ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Metro Jaya. “Penahanan lanjutan ini terhitung 17 Mei 2022 sampai dengan 25 Juni 2022,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Jumat (13/5/2022).
Fikri menuturkan, perpanjangan penahanan dilakukan dalam rangka mengumpulkan alat bukti, di antaranya dengan memeriksa saksi-saksi sehingga perbuatan tersangka menjadi lebih jelas.
Untuk itu, Tim penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap enam saksi. Yakni Sekretaris BPKAD Pemkab Bogor Andri Hadian, Sub Koordinator Pelaporan Dinas BPKAD Hanny Lesmanawaty, Kasubbag Penatausahaan Keuangan Setda Kabupaten Bogor Ruli Fathurahman.
Kemudian Kasi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Desirwan, Kepala BPKAD Teuku Mulya dan Inspektur/Kepala BPAKD 2019-2021 Ade Jaya. “Para saksi diperiksa untuk tersangka AY (Ade Yasin),” ucap Ali.
KPK turut memperpanjang masa penahanan tujuh tersangka lainnya untuk waktu yang sama. Mereka ialah Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah, dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik.
Kemudian Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah; Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan; serta dua pemeriksa pada BPK Perwakilan Jawa Barat, Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.
Dalam kasus ini, Ade Yasin diduga menyuap auditor BPK Perwakilan Jawa Barat dengan uang sebesar Rp1,9 miliar demi predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Pemkab Bogor. Suap diberikan melalui perantara yaitu Ihsan Ayatullah dan Maulana Adam. (Tim)





























































Komentar